GUNUNG SITOLI, SELEKTIFNEWS.COM -Wisdarman Lase selaku orang tua dari Ahmad Aldin Zebua (korban) penganiayaan yang diduga pelakunya adalah Tis Akhmar Zebua.
Tidak terima anaknya jadi korban penganiayaan, Wisdarman Lase menempuh jalur hukum dan melaporkan tersangka berinisial TAZ di Mapolres Nias pada hari jumat tanggal 01 Mei 2020 lalu.
Laporannya tersebut baru mendapatkan hasil tahun 2022, setelah pelapor ayah dari Ahmad Aldin Lase (korban) melaporkan oknum penyidik Polres Nias berinisial Bripda FDP yang bertugas di unit PPA sat reskrim polres Nias ke Propam Polda Sumatera Utara.
Adapun pasal yang di persangkakan oknum penyidik dari unit PPA sat reskrim Polres Nias kepada tersangka Tis Akmar Zebua diduga telah melanggar pasal 80 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ujar Wisdarman.
Tambahnya, penyidik dari unit PPA sat reskrim Polres Nias yang menangani kasus atas laporannya tersebut telah melimpahkan tersangka (P22) pada hari senin lalu, tanggal 19 September 2022, dan penyidik polres nias memberikan kepada saya SP2HP saat tersangka telah di limpahkan di Kajari Gunungsitoli, jelas Wisdarman.
Saat Wisdarman Lase mendatangi kantor kejaksaan untuk menjumpai oknum jaksa penuntut umum (jpu) bernama Arpan Pandiangan,SH dan sekaligus yang menjabat sebagai kasi Datun, untuk mendapatkan penjelasan tersangka kenapa tidak di tahan.
"Arpan pandiangan,SH menjelaskan kepada Wisdarman Lase, sebenarnya tersangka bukan di tahan malah namanya itu adalah mengalihkan penanganan dari penyidik kepolisian beralih ke penanganan kejaksaan, dan bahwa perkara tersebut butuh proses selambat-lambatnya tanggal 26 atau pada tanggal 27 oktober nantinya" Wisdarman menirukan pernyataan oknum JPU tersebut saat menjelaskan kepada awak media.
Tidak terima dengan penjelasan oknum jaksa penuntut umum berinisial AP, terpaksa saya melaporkan oknum JPU tersebut ke kejagung RI yang tertuju kepada jaksa mudah dan pengawasan (Jamwas) secara tertulis pada tanggal 21 September lalu, tentang oknum jaksa penuntut umum yang tidak profesional dalam tugasnya pada penahanan tersangka, terang wisdarman lase.
Ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi dan mendatangi kantor kejaksaan pada hari jumat tanggal 30 September 2022 untuk meminta penjelasan kepada oknum jpu berinisial AP demi perimbangan berita.
Tetapi, diketahui pada hari jumat lalu sedang ada acara perpisahan oknum jaksa penuntut umum berinisial AP, sehingga yang bersangkutan tidak bisa dikonfirmasi.
Hingga berita ini turun, awak media masih belum mendapatkan penjelasan dari AP selaku oknum jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersangka Tis Akhmar Zebua alias ama jinilam. (Tim)