-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Terlibat Narkoba, Tiga Oknum Polres Kerinci Direkomendasikan Pemecatan (PTDH)

Redaksi
Sabtu, 22 Oktober 2022, Oktober 22, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T17:51:03Z


SUNGAI PENUH JAMBI, SELEKTIFNEWS. COM- Setelah dilakukannya sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat, 21/10/2022 melalui zoom tiga oknum polres kerinci direkomendasikan pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 


Ketiga oknum tersebut yang di tahan di Rutan kelas 2B Sungai Penuh terlibat dalam penyalahgunaan narkotika


Oknum anggota Polres Kerinci berinisial Aipda KA, Bripka DD,dan Brigadir BS, anggota  Polres Kerinci .


Terduga Aipda KA, Bripka DD dan Brigadir BS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri".” dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri no.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama dan nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum”.


Sidang KKEP yang dilakukan jajaran Polres Kerinci yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Farouk Afero, S.Ag, M.H. sebagai Ketua Sidang yang didampingi Wakil Ketua Sidang Kompol Sunardi, Kabag SDM Polres Kerinci dan anggota IPTU Zulkasi , Kasiwas Polres Kerinci.


Sekretaris IPTU Sungkono Kasium Polres Kerinci, Bantuan Hukum terduga pelanggar adalah IPTU DS. Sitinjak Kasikum Polres Kerinci.


Selaku Penuntut adalah AKP Ramadanel selaku Kasi Propam Polres Kerinci dan IPDA Wahyu Putra Yudha, S. Pi kanit provos polres kerinci


Dalam Sidang KKEP Polres Kerinci, ke tiga anggota terduga pelanggar penyalah gunaan narkotika diputuskan oleh Ketua Sidang dengan hasil putusan Sidang KKEP adalah Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui  AKP Ramadanel selaku Kasi Propam Polres Kerinci, bahwa Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polres Kerinci tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.


“Sidang KKEP ini bagian dari Polres Kerinci dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri”, tegasnya.


Dan ini merupakan perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan Reward dan Punisment secara seimbang.


Anggota yang berprestasi diberikan Reward, dan sebaliknya bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. 


Dari putusan sidang ini, jadikan pembelajaran kepada masing – masing anggota Polri lainnya,"pungkasnya. (mzr)

Komentar

Tampilkan

Terkini