MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi tuan rumah pertemuan segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand kelima dewan wali kota untuk kota hijau (5th IMT-GT GCMC) yang digelar Senin, 31 Oktober 2022.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Pertemuan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) Meeting ke-5,
Konsep green city merupakan bagian penting dalam rencana pembangunan berkelanjutan.
Rahmadsyah, warga Kota Medan yang juga Jurnalis serta Aktifis memprotes terpilihnya Kota Medan sebagai Tuan Rumah Pertemuan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) Meeting ke-5, karena telah terjadi kerusakan atau kejahatan ekologis di Kota Medan
Seperti terjadi maraknya penebangan pohon di Kota Medan dan masih terjadinya banjir karena sistem drainase yang buruk hingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan
"Apakah layak Kota Medan menjadi tuan rumah acara pertemuan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) Meeting ke-5, dengan kondisi Medan masih banjir, sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan hingga maraknya penebangan Pohon" ungkapnya, Senin (31/10/2022)
Lanjut Rahmadsyah mengatakan bahwa menurut dirinya, seharusnya Pemko Medan jauh lebih dulu menata Kotanya saja
"Masih banyaknya Pohon besi papan iklan, sedangkan Pohon yang ada malah di tebangi Pemko harusnya fokus menata kota saja" ujarnya.
Sebelumnya di beritakan, akhir akhir ini marak sekali penebangan pohon yang terjadi di Kota Medan, membuat Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH) mengadukan hal tersebut ke Kepala Balai Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
Indra Mingka mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan penebangan pohon tersebut pada tanggal 28 Oktober 2022, dengan No. : 0188 / DPW / LKLH – SU /
X / 2022
Di dalam surat tersebut dirinya menyebutkan beberapa point antara lain :
1. Menindaklanjuti Temuan Penebangan Pohon dibeberapa tempat di Kota Medan dengan uraian
keterangan sebagai berikut :
1) Penebangan Pohon pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 dan hari Rabu tanggal 18 Oktober 2022 di Jalan Sei Asahan Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru diperkirakan berjumlah 30 batang, Jenis Pohon Trembesi, posisi pohon yang di tebang disepinggir jalan, status Jalan Kota dengan titik kordinat 3
034’18,4’’N 98039’20,4’’E.
a) Dokumentasi Kondisi Lapangan Bekas Penebangan Pohon Jalan Sei Asahan / ini Foto tanggal 18 Oktober 2022 (Lampiran)
2. Berikutnya Catatan kami ada beberapa lokasi penebangan pohon di Kota Medan Antara lain :
1) Penebangan Pohon pada bulan Oktober 2022 di Jalan Danau Singkarak Kel. Sei Agul
2) Penebangan Pohon pada bulan Agustus di Jalan Tritura
3) Penebangan Pohon pada bulan oktober di Jalan Jamin Ginting daerah Patumbak
4) Penebangan Pohon di Jalan Setia Budi dari Mulai Simpang Jl. Dr Mansyur
3. Berdasarkan Hal diatas kami melaporkan Kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera tentang dugaan telah terjadi tindak pidana
Penebangan Pohon di Pinggir Jalan Raya dan di Median Jalan didalam Kota Medan diduga secara
melawan hukum.
4. Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan terimakasih.
Surat pengaduan LKLH Sumut ini juga di kirim ke beberapa Instansi antara lain :
Tembusan :
1) Dirjen Penegakan Hukum LHK KLHK di Jakarta Pusat.
2) Walikota Medan di Medan
3) Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan
4) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
5) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
6) DPN LKLH Pusat di Jakarta
7) Pertinggal
"Kita berharap Surat pengaduan ini segera di tindak lanjuti sehingga tidak ada lagi penebangan pohon di Kota Medan" pungkasnya.
(Rahmadsyah)