JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta selatan menggelar sidang Perdana Dugaan Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan Agenda pembacaan Dakwaan Terhadap Ferdi sambo mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo, Kuat Maruf sopir pribadi Putri Candrawathi, dan RlRicky Rizal yang merupakan Pengawal Ferdy Sambo, dengan Sidang terbuka untuk umum dan secara langsung dengan maksimal 50 Pengunjung, selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyediakan Monitor bagi pengunjung sidang yang berada di luar ruang sidang, di dalam pengadilan maupun di sediakan di halaman Pengadilan, dan juga sidang tersebut di siarkan Secara Streaming, karna Sidang tersebut membuat publik sangat antusias untuk mengikutinya,
Sidang yang di ketuai oleh majelis hakim wahyu iman santosa, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai hakim anggota memulai sidang perdana tersebut sekitar pukul 10 WIB
Sedangkan Ferdy Sambo sudah tiba di pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.10 datang dengan menumpangi kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri mengenakan baju batik.
Ferdy Sambo dikawal anggota Korps Brimob Polri dengan senjata lengkap, Kedatangan Ferdy Sambo terpisah dengan tahanan lain.
Pada saat sidang tersebut sedang berlangsung dengan pembacaan dakwaan, di luar pengadilan tampak di penuhi para wartawan yang antusias meliput dan Ormas Pemuda Batak Bersatu berseragam merah yang menuntut di tegakan keadilan dan mendukung Yosua Hutabarat, serta juga petugas pengamanan yang bertugas mengamankan jalan nya persidangan di luar sidang,
Para Terdakwa tersebut didakwaka telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. (MARS)