PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Empat orang jamaah umrah dari Kabupaten Pemalang mengaku ditipu oleh oknum marketing biro perwakilan umrah di Pemalang melalui PT Sindo Wisata (Umrah Family) dengan dalih ada biaya karantina sebesar Rp 9 juta. Padahal Kartina di sebelum berangkat atau di Mekah tidak pernah dilakukan.
Empat orang yang merasa ditipu tersebut yaitu Ibu Daniyah (46) dari Desa Widodaren, Taryamah (76) dari Desa Pagargunung, Taryamah dan Suliah dari Desa Mojo juga mengadu pada Abbas Lowyer di Jalan Sulawesi Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang disertai bukti - bukti yang dimiliki oleh jamaah umrah, Sabtu 1 Oktober 2022.
Daniyah (46) dirinya merasa tertipu dengan biaya Rp 9 juta yang digunakan untuk karantina baik di Mekah dan tanah air Indonesia yang tidak dilakukan oleh perusahaan yang memberangkatkan dari Kabupaten Pemalang. Sebab, saat itu persyaratan karantina dari pemerintah Indonesia dan Negara Mekah Harus dilakukan.
Selain itu, kata Daniyah, pungutan biaya paspor juga dilakukan oleh para agen padahal pembuatan pasport dibiayai oleh sendiri sebesar Rp 1,2 juta.
"Dari pemberangkatan sampai di Mekah dan kembali ke tanah air tidak ada karantina sesuai kesepakatan dan biaya yang dikeluarkan oleh jamaah, tetapi hingga kini belum dikembalikan, selain itu janji mengembalikan uang pasport oleh agen pemberangkatan juga nihil," kata Daniyah.
Kata Daniyah, biaya Umrah sebagimana katalog yang diterima jamaah sebesar Rp 30 juta realisasi yang harus dibayarkan lebih dari Rp 40 juta dan dibayarkan melalui marketing agen yang mengaku dari PT Sindo Wisata (Famili Umrah) bernama Sari Asimartanty dari Desa Sidokare Kecamatan Ampelgading yang juga sempat gagal mecalonkan diri sebagai kepala desa di desa Sidokare tahun 2019 lalu.
"Saat di Mekah dan Madinah hotel tempat menginap juga jauh dari layak dan tidak sesuai katalog yang disampaikan oleh marketing agen. Juga banyak pungutan uang diluar kesepakatan," katanya.
Sementara itu, Abbas Faturakhman Lowyer yang menerima aduan tersebut akan mencoba mediasi antara agen dan jamaah umrah. Namun jika mediasi tidak ada yang hasil baik maka sesuai keinginan jamaah akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib.
"Sebagimana aduan para jamaah dan bukti yang dimiliki, telah memenuhi unsur pasal 372 dan 378 dugaan penipuan dan penggelapan ancaman pidana 4 tahun kurungan badan. Sebab, karantina tidak dilaksanakan padahal jamaah sudah mengeluarkan biaya tersebut dan tidak dikembalikan," kata Abbas.
Hingga berita ini diunggah marketing agen Sari Asimartanty dengan nomor telepon 0857-8086-9906 saat dihubungi tidak merespon.
Perlu diketahui, umrah yang diberangkatkan PT Sindo Wisata melalui marketing agen Pemalang
Sari Asimartanty sebanyak 23 orang mulai pemberangkatan 24 Maret 2022 dan kembali ketanah air 4 April 2022.
(Ragil Surono)