LABURA, SELEKTIFNEWS.COM - Satu orang pelaku pemalakan muda-mudi di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X tepatnya di lantai 2 berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X Senin, (17/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib sementara satu lagi masih DPO
Kejadian Pemalakan ini terjadi Minggu (27/2/2022) sekira pukul 16.00 Wib tepat nya Kota Raja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X
Selanjutnya pasangan muda mudi ini membuat laporan ke Polsek NA IX-X dengan Laporan Polisi LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, pelapor atas nama Aldi Tri Wirandi
Dari hasil laporan tersebut Kata Kapolsek Na IX-X AKP Selvintriansih saya memerintah Unit Reskrim Polsek NA IX-X melakukan penyelidikan
Kemudian Kapolsek Na IX-X AKP Selvintriansih menjelaskan kronologi kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 27 Pebruari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, pelapor (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya (korban) di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2 tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.
Salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding, Akibat kekerasan itu para korban tdk berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka
Selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kencang
Dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah Renaldi Alhafiz als Aldi warga Desa Kampung Pajak, dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka Aldi di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X, Jelas AKP Selvintriansih
Dari hasil introgasi, tersangka Aldi menyebutkan bahwa peran tersangka adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali sedangkan tersangka yang lain bernama Anugrah (DPO), warga Desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding, Bagian tersangka Aldi adalah HP pelapor sedangkan bagian tersangka Anugrah adalah HP milik pacar pelapor dan Sepeda motor VARIO merah yg dikendarai para tersangka adalah milik tersangka Aldi
Kemudian tim laksanakan pengembangan utk mencari tersangka Anugrah ke rumahnya dan rumah-rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda VARIO merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk VIVO
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum, Ungkap AKP Selvintriansih
(Doday Gultom)