PALANGKARAYA, SELEKTIFNEWS.COM - Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang pria yang diduga menjual obat terlarang dengan barang bukti ratusan butir narkoba jenis carnophene atau zenith.
Direktur Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Kombes Cahyo Widiarso melalui Danton Tim PPRC, Ipda Budi Hartono mengatakan, pria berinisial TA (30) ini ditangkap disebuah bangunan terbuat dari kayu berbentuk loket di pinggir Jalan Sethadji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Jumat, 30 September 2022.
Warga Jalan DR. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini ditangkap petugas saat sedang melayani dengan dua pembeli.
"Saat itu kami sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang menjual zenith.
Saat petugas sampai ke lokasi, tersangka sedang melayani dua warga yang membeli zenith tersebut," kata Budi.
Kemudian lanjut Budi, petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan obat zenith yakni dua bungkus kecil dan satu bungkus besar dengan total isi sebanyak 583 butir.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp2.904.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (Kr)