-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

PUK FSPTI KSPSI TKBM Kecamatan Sidamanik Konsolidasi Organisasi

Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022, Oktober 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T09:05:37Z


SIDAMANIK, SELEKTIFNEWS.COM -- Pimpinan Unit Kerja   Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F-SPTI-KSPSI) TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara melaksanakan konsolidasi dan membahas perkembangan organisasi, Senin (17/10/22) disekretariat Nagori Manik Maraja Kecamatan Sidamanik.


Ketua PUK F SPTI KSPSI TKBM Kecamatan Sidamanik Rudi Sidabutar mengatakan, pertemuan tersebut untuk konsolidasi organisasi  dalam upaya mempererat persatuan pengurus dan anggota agar semakin solid. Selain itu juga dibahas berbagai program kerja ke depannya termasuk tentang pengupahan dan hak serta kewajiban pekerja. "Kami pasti akan memperjuangkan kesejahteraan pekerja sesuai program dan tuntutan mereka," katanya.


Rudi Sidabutar mengharapkan, segala persoalan yang terjadi  dan tumbuh di tengah organisasi bisa teratasi hingga para anggota tidak kebingungan.


Seperti program pemerintah mementaskan pengangguran maka dengan adanya organisasi ini pihaknya akan berupaya menyerap tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat disekitar  masih pengangguran atau yang taraf ekonominya masih minim,tentunya punya keinginan dan rasa jiwa keorganisasian.


Pada kesempatan itu beliau mengajak semua pengurus dan anggotanya untuk merapatkan barisan dan meningkatkan rasa soliditas serta kinerja. Pada pertemuan itu disepakati PUK F-SPTI-KSPSI Kecamatan Sidanmanik  akan semakin memperkuat pola kemitraan yang telah terbangun dengan para pemangku kepentingan/stakeholder di Kecamatan Sidamanik.


Dalam pertemuan itu juga dikatakan, pihaknya menolak pihak-pihak yang berupaya  mengganggu kondusifitas  yang selama ini sudah terjaga baik dan akan semakin memperkuat barisan.Pihaknya juga akan segera konsolidasi ke pihak atau instansi perkebunan PTPN IV Unit Teh dan Instansi Swasta lainnya dalam hal program kemitraan mengenai Hak dan kewajiban didalam jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat.


Sesuai dengan pasal 25 UU No.21  tahun 2000,  tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang di antaranya menyatakan yang berhak menjalin kerja sama dengan koperasi adalah serikat  kerja yang tercatat di instansi terkait di daerah tersebut.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini