SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM -- Seorang tersangka Dani (30) pria yang menganiaya Meli yang merupakan kekasihnya sendiri ini ternyata pernah mendekam di penjara tahun 2017 silam.
Dani terjerat dengan kasus asusila, yakni pencabulan anak di bawah umur.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Menurutnya, tersangka Dani sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Benar, dia pernah menjadi pelaku tindak pidana asusila pencabulan pada November 2017 lalu.
Saat itu dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dengan hukuman lima tahun penjara,” ungkap Lajun, Selasa 18 Oktober 2022.
AKP Lajun mengatakan, usai melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya, Meli, tersangka kerap berpindah-pindah. Sayangnya pelariannya berakhir saat tim Resmob Polres Kotim berhasil mengamankannya di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Minggu malam kemarin, tidak ada perlawanan dalam penangkapan pria tersebut. ( Kr )