SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM -- Penyidik Polsekta Tanah Jawa telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan. DPO pelaku kasus penipuan tersebut disebar melalui selebaran dan beredar di WAG serta facebook. Adapun nomor DPO yang diterbitkan tersebut DPO/04/V/2022/Reskrim.
Dituliskan bahwa perempuan yang masuk DPO itu bernama Melisa Sihombing, S.PdI, berumur kurang lebih 33 tahun.
Melisa Sihombing, S.PdI disebut sebagai seorang guru PAUD. Ciri-cirinya, memiliki kulit putih, warna rambut hitam, wajah bulat, hidung sedang, mata sipit , memakai jilbab, berkaca mata dan memiliki tinggi badan 160 cm.
Untuk diketahui Melisa beralamat di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Hal ini berdasarkan laporan polisi LP/173/XII/2021/SU/Simal/Sek T.Jawa tanggal 20 desember 2021.
Dalam Daftar Pencarian Orang tersebut juga dituliskan Melisa Sihombing, S.PdI diduga telah melanggar pasal 372 KUHP yang berbunyi :
"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—".
Adapun maksud diterbitkan adalah untuk ditangkap dan diserahkan ke Polsekta Tanah Jawa.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung saat dikonfirmasi terkait hal ini menjawab,
"Yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya pak, DPO nya sudah kita sebar ke jajaran, dan anggota masih melakukan pulbaket, penyelidikan untuk mencari tahu dimana yang bersangkutan" tulis kapolres di whatsapp messenger.
Lebih lanjut kapolres mengatakan,
"Kalau masyarakat ada informasi, silahkan langsung informasikan ke saya pak" tutupnya. (Tim/Red)