-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pangkal Pinang Memperlihatkan Barang Bukti Sejumlah Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan Dari Tiga Orang Pelaku

Redaksi
Selasa, 18 Oktober 2022, Oktober 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T14:48:25Z


BANGKA BELITUNG, SELEKTIFNEWS.COM -- Modus pelaku pengedar uang palsu (Upal) di Kota Pangkal pinang, Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan tiga pelaku ternyata sangat unik.


Pasalnya salah satu pelaku bernama DP (55) warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat ini, menjual uang palsu kepada pelaku AW dan RE yang tinggal di Kota Pangkal pinang, Provinsi Bangka Belitung.


Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, DP ini mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya ke pelaku AW dan RE.


"Jadi DP ini menjual uang palsu kepada AW dan RE, dengan cara menukar dengan uang asli dari kedua pelaku yang ada di Pulau Bangka," kata Adi Putra, Selasa 18 Oktober 2022.


Tidak hanya itu kata Adi Putra, cara yang mereka lakukan ini, dengan hitungannya jumlah uang palsu yang AW dan RE ambil dari DP.


"Misalnya pelaku AW dan RE, menyetor uang asli kepada DP senilai Rp.5 juta rupiah, maka DP akan memberikan uang palsu 10 juta rupiah," terang Adi Putra.


Selain itu dijelaskannya, jaringan dan distribusinya kebetulan ada kenalan di Pulau Bangka.


"Karena ada kenal baik dengan orang Bangka, maka pelaku DP menyebarnya ke Pulau Bangka" tutupnya.

(Mrs)

Komentar

Tampilkan

Terkini