MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM - Tim Penasehat Hukum Terdakwa Robert Perangin angin, M.Si menemukan berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2018, Kamis (21/7/2022) lalu.
"Nah di sana kami menemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Dimana dalam hukum acara telah diatur minimal dua alat bukti permulaan ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka," terang PH Robert Perangin-angin, M.Si dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan Arlius Zebua, S.H.,M.H, Famati Gulo, S.H, Agustinus Buulolo, S.H.,M.H Arianto Nazara, S.H, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, Arlius sebut pihaknya menemukan kejanggalan dimana terdakwa duluan di tersangkakan yaitu pada tanggal 21 juli 2022, baru beberapa bulan kemudian mendapatkan keterangan ahli tentang adanya kerugian keuangan negara yaitu ahli pengadaan barang dan jasa tanggal 3 Agustus 2022, Ahli Konstruksi tanggal 5 Agustus 2022 dan perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 1 September 2022 dari Kantor Angkutan Publik Katio & rekan.
"Jadi coba kita pahami bersama tanggal 21 Juli 2022 ditetapkan menjadi tersangka, dan baru ditemukan hasil kerugian negara tanggal 3 dan 4 Agustus dan 1 september ada tiga ahli yang diperiksa dan keterangan ahli itu semua didapatkan setelah penetapan tersangka,"ucapnya.
Dari kronologis ini, PH melihat tindakan yang mereka lakukan untuk menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ketiga saksi. Berarti sudah melanggar pasal 184 KUHAP.
"Nah di sana sudah dijelaskan bahwasanya minimal dua alat bukti. kemudian pemeriksaan terdakwa baru bisa dijadikan tersangka, jadi itulah yang kami sampaikam kepada Majelis. Tindakan itu, sudah pasti bertentangan dengan hukum,"ucapnya.
Arlius berharap penegak hukum berlaku adil sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum bukan berdasarkan selera.
"Kenapa saya bilang selera? Karena itu tadi, ada pemeriksaan 3 saksi langsung dijadikan tersangka, sedangkan keterangan ahli beberapa bulan kemudian baru didapatkan oleh penyidik, Sedangkan pada UU BPK itu wajib harus ada temuan terlebih dahulu dinyatakan oleh BPK tidak boleh kepada siapa pun. Kecuali, BPK yang menyatakan bahwasanya ada kerugian negara,"ucapnya
Menyoal kenapa tidak melakukan praperadilan, sebenarnya pihak PH telah mengajukan Praperadilan Namun, saat proses Prapradilan perkara pemeriksaan pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Itu sudah ketentuan dalam hukum acara, apabila perkara pokok sudah diperiksa maka dengan sendirinya praperadilan itu akan gugur. salah satunya permohonan dari istri klien kami belum mengetahui hasil dari kerugian negara."tambahnya.
(F.Buulolo)