PALANGKARAYA, SELEKTIFNEWS.COM -- Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng menggerebek sebuah bangunan ruko yang diduga sebagai lokasi penjualan narkoba jenis Zenith di Jalan RTA Milono Km 8 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada, Jumat malam, 14 Oktober 2022.
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar dan pembeli narkoba jenis pil Zenith.
Petugas dari tangan pengedar itu, petugas menyita sebanyak 900 butir narkoba jenis zenith dan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Cahyo Widiarso melalui Danton PPRC Ipda Budi Hartono mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mendapat laporan itu, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial FS (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Zenith.
Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga menyita ratusan butir obat jenis lainnya yakni Seledryl sebayak 886 butir, Samcodin 867 butir, 26 botol alkohol, extrazoss dan Aqua yang diduga sebagai bahan campuran menjadi minuman keras (Miras) oplosan.
"Pelaku dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng," pungkasnya. (Kr)