LHOSEUMAWE, SELEKTIFNEWS.COM - Pemohon Praperadilan kasus penembakan di Aceh Utara kuasakan Adv. Fiktorius Ndururu, SH sebagai advokat/Pengacara nya dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (12/10).
Diketahui, peristiwa kasus penembakan tersebut yakni kasus di Desa Coet Mayang Kecamatan Bhaktia Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu dan dilakukan Praperadilan oleh pihak keluarga terduga dengan alasan indikasi penangkapan berpotensi tidak sesuai aturan hukum berlaku.
Proses sidang Praperadilan di awali pembacaan gugatan permohonan pemohon dibacakan langsung oleh ADV. Fiktorius Ndururu, SH selaku Kuasa Hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim di Pimpin Hakim Ketua Nurul Hikmah, SH, MH.
Perwakilan dari termohon (Polres Aceh Utara) hadir Kanit Lidik Polres Aceh Utara, Aiptu.Erick Sitompul di dampingi Kuasa Hukum dari pihak Polres Aceh Utara.
Selanjutnya, menurut Kuasa Hukum pemohon, dirinya merasa banyak kejanggalan dilapangan di lakukan tim penyidik dalam kasus ini.
“Disini saya menilai dan menduga adanya kejanggalan kejanggalan dari tim penyidik di lapangan mulai dari penangkapan si terduga pelaku penembakan tidak menunjukan surat penangkapan dan hari ini di sidang perdana praperadilan dari semua gugatan yang saya sampaikan, dari pihak termohon tidak dapat memberikan jawaban sehingga sidang hari ini ditunda,” kata Adv Fiktorius Ndururu, SH.
Menurutnya, karena pihak termohon beralasan pihaknya belum membuat jawaban dari gugatan pemohon dengan dalih kemarin ada bencana banjir, jadi untuk sidang dilanjutkan sampai besok tanggal (13/10), “Jadi pertanyaan saya, ada apa ini semua? tetapi tidak jadi masalah kita tunggu besok di sidang lanjutan,” cetus Kuasa Hukum Pemohon.
Haris selaku perwakilan dari keluarga juga menyampaikan kekecewaan nya atas tindakan aparat penegak Hukum yang sudah menangkap keluarganya tersebut.
“Saya selaku keluarga si terduga pelaku ini merasa sangat kecewa dengan apa yang di lakukan aparat penegak hukum dari Polres Aceh Utara diduga melakukan tindakan menurut saya merampas hak-hak dari keluarga saya sudah di tangkap, jadi harapan saya untuk hasilnya di sidang praperadilan besok,” ungkap Haris.
Hingga berita ini diturunkan Awak media belum berhasil terhubung dengan pihak termohon, namun pihak media ini akan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi. (Tim/Red)