SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Keadilan mengadakan penyuluhan hukum dengan thema "Produk hukum tersangka narkotika di kepolisian" di Kantor pangulu Nagori Sitalasari, kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/10/2022).
Kepala UPTD Puskesmas Batu Anam dr.Bontur Manurung turut serta dalam kegiatan penyuluhan Hukum pada masyarakat Nagori Sitalasari yang digagas atau di inisiasi oleh Jhon Pandapotan Ompusunggu (Joy Arios) yang juga warga Nagori sitalasari.
"Harapan saya upaya yang dilakukan secara bersama ini bisa berguna agar generasi muda yang dipersiapkan untuk menerima tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara, terhindar dari penyalahunaan narkoba yang hanya menjanjikan kehancuran. Karena mencegah jelas lebih baik daripada menanggulanginya,"ujarnya.
Ketua LBH Perjuangan Keadilan Harfin Siagian SH.MH dalam Kesempatan tersebut bertindak sebagai salahsatu narasumber yang menyampaikan materi tentang proses hukum tersangka narkotika di kepolisian.
"Adapun maksud penyelenggaraan penyuluhan hukum ini diadakan adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya serta menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari hari. Sedangkan yang menjadi tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini sendiri adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum anggota masyarakat dan aparat desa agar menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya Hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi Hukum,"ungkap Harfin Siagian.
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai dari unsur tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan dari pelajar yang diwakili murid sekolah SMA Negeri 1 Siantar, Kabupaten Simalungun.
Turut hadir dalam acara, PJ Pangulu Nagori Sitalasari Bona Jepri Tua, Sekretaris Desa Sitalasari, Ketua Maujana Sitalasari dan Seluruh Gamot desa sitalasari.
Diharapkan melalui penyuluhan bersama ini, dapat membantu memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum khususnya terkait undang-undang narkotika. (Tim/Red)