-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lagi..!! Bendahara Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Ditahan Di Mapolres Nias Selatan

Redaksi
Sabtu, 15 Oktober 2022, Oktober 15, 2022 WIB Last Updated 2022-10-14T17:53:15Z


NIAS SELATAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Setelah menetapkan AM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nisel Ta.2018. penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan kini kembali menganmankan Sdr BT, selaku bendahara Desa Lahusa Fau. Jumat 14/10/2022


“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau Ta.2018 yakni Sdr.BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan.” Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. Melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa. 




Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau Ta. 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah). Berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kab. Nias Selatan.


“Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.” Tegas Feris


(Feberius buulolo)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+