-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

KPH wilayah 2 Siantar Diduga Langgar Permenhut LHK No 9 Tahun 2021

Redaksi
Selasa, 04 Oktober 2022, Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T05:29:28Z



SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Warga masyarakat yang masuk dalam kelompok tani hutan sangat mengapresiasi perhatian Presiden lewat menteri kehutanan yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola hutan lindung dan hutan produksi melalui perhutanan sosial.


Hanya yang di sayang kan para pegawai kehutanan yang di bawah ini bekerja kebanyakan tidak sesuai aturan atau di duga ada unsur sengaja untuk meraup keuntungan sendiri karena hutan lindung yang ada di penatapan simarjarunjung sudah didirikan rata rata bangunan permanen bahkan perhutanan sosial yang di berikan ijin untuk kelompok tani hutan setia tani juga di anggap melanggar Permenhut lhk no 9 tahun 2021.


Dimana ijin untuk mendirikan bangunan permanen yang sekarang di kelola TP PKK dan rabat beton untuk jalan di sekitaran hutan lindung yang sekarang lebih di kenal wisata alam PINUS HILLS  yang di berikan ke kelompok tani hutan setia tani yang beralamat di Nagori parik Sabungan kecamatan Dolok Pardamean kabupaten Simalungun ini membuat kegaduhan ke semua kth yang ada di seluruh kabupaten Simalungun.


Saat awak media mencoba mengkonfirmasi bendahara KTH Setia Tani Grase Sitio mengatakan bangunan itu bantuan dari kementerian desa ada nya tanda tangan Bupati, kepala desa dan bumnag di prasasti itu.


Saat kami konfirmasi mengenai bangunan itu ke kph wilayah 2 sukendra purba mengatakan melalui seluler :"Kalau PS untuk wisata alam bisa ada bangunan fisiknya bang".


Lebih lanjut Sukendra menjelaskan bahwasanya memang dimungkinkan 10 persen dari luasan tapi dengan syarat-syarat tertentu ya pak" tandasnya.


Saat pihak media dengan pemerhati lingkungan dari lembaga swadaya masyarakat PERINTIS  lanjut konfirmasi ke dinas kehutanan provinsi kami kunjungan langsung ke kadis beliau mengarah kan kami ke pelaksana Roswarnida berhubung kepala seksi nya ibu melvi Sinaga di luar mengatakan menurut Permenhut lhk no 9 tahun 2021 tidak boleh ada bangunan permanen dan bangunan jalan apalagi rabat beton, 


Beliau juga mengatakan kami tidak tahu masalah bangunan itu sama sekali, beliau bertanya ke semua team yang di kantor nya tidak ada yang mengetahui bahkan beliau mengkonfirmasi ke ibu melvi melalui telepon selulernya lagi lagi ibu melvi mengatakan tidak tahu,


Ketua LSM perintis Simalungun Baren Saragih SH yang beralamat di gunung huluan bahapal raya kecamatan Raya di  mengatakan tindakan beliau ini bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat dimana kth yang ada di Simalungun ini mereka akan punya prinsip kenapa mereka bisa ayok kita pun harus bisa.. lagian tindakan ini bisa mengakibatkan kth yang lain akan bertindak melawan aturan bukti nya bangunan bangunan yang ada di sekitaran simarjarunjung sudah membangun permanen..


Tambah Menurut beliau masalah ini penting di kroscek dulu ke lapangan oleh dinas terkait karena kami dari pemerhati lingkungan akan menyurati menteri kehutanan , DPR RI komisi IV dan bila perlu kami akan membuat surat terbuka, tutupnya 

(Daniel Samosir)

Komentar

Tampilkan

Terkini