MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Rusaknya jalan raya yang berada seputaran Medan Marelan membuat Andi R Susanto, S.H.,M.H.,M.Si yang biasa disapa "Advokat Ndeso" prihatin akan hal ini, pasalnya advokat ini setiap hari melewati jalan tersebut saat hendak pergi bekerja maupun sebaliknya.
Kepada wartawan ia menyampaikan keresahannya tersebut dan berharap dinas terkait bisa segera mengatasi permasalahan ini.
"Kerusakan semakin parah saat musim hujan telah tiba, banyak pengendara yang terjebak situasi kemacetan akibat jalan rusak tersebut yang cukup dalam. Genangan air yang membentuk kolam yang cukup dalam ditengah jalan ini, membuat banyak pengendara terjatuh terutama kaum hawa yang melintas jalan ini dan belum lagi percikan air yang mengenai sesama pengendara lainnya," ungkap Andi di ruang kerjanya kepada wartawan, senin (31/10/2022).
"Banyaknya truk yang melintas area jalan ini yang bertonase besar membuat jalan ini tidak sanggup menahan beban dan membentuk kubangan- kubangan besar. Kerusakan jalan tersebut tidak jauh dari pajak / pasar 5 (Lima) dan pusat pemerintahan terkait," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Andi menyebutkan selain Kecamatan Medan Marelan menempati posisi terpadat warganya di Medan Utara, kemacetan di pagi dan sore hari sudah merupakan hal yang biasa didaerah tersebut, namun adanya kondisi jalan rusak semakin memperparah akses berlalu lalang, bebernya.
“ Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," jelasnya.
"Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp500 juta," imbuhnya.
Masih kata Andi, Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain, yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum, ucapnya.
"Pasal 24 ayat (1) UU NO 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat. mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan pasal 24 ayat (2), UU No 22 tahun 2009 dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," ungkap Andi yang merupakan praktisi Hukum dan juga merupakan Alumni dari Magister Hukum dan juga Alumni Magister Ilmu Administrasi Pemerintah ini.
"Saya mohonlah, kepada pihak-pihak terkait, semoga hal ini menjadi perhatian bagi kita semua demi terselenggaranya pembangunan yang adil dan merata serta menyelamatkan kita dari korban kecelakaan berlalu lintas," pintanya.
(Tim/Red)