-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kecewa Dengan Layanan Oknum Polisi Petugas Di SPKT, Advokat Andi R Susanto Layangkan Surat Ke Kapolrestabes Medan

Redaksi
Selasa, 25 Oktober 2022, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T12:06:51Z


MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Advokat Andy R Susanto, S.H, M.H Kecewa Dengan layanan petugas di SPKT Polrestabes Medan dimana seorang oknum polisi berpangkat Aiptu dengan inisial JW yang bertugas di SPKT Polrestabes Medan diduga lakukan pungli kepada masyarakat.


Hal ini berdasarkan pengakuan seorang advokat Andi R Susanto, S.H, M.H, MSi kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).


Kejadian berawal saat Andi yang berprofesi sebagai seorang advokat serta pengurus di Pimpinan Wilayah Paguyuban Keluarga Besar Pemuda Pujakesuma juga pengurus di Himpunan Putra Putri Keluarga TNI AD (HIPAKAD) sumut hendak menguruskan surat keterangan tanda lapor kehilangan milik kliennya berupa Surat Tanah yang mana ahli warisnya berasal dari kalangan masyarakat bawah. Selasa (18/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.


Saat itu dirinya mengaku diterima dengan baik dan sempat beramah tamah sembari menunggu diruang SPKT khusus pengurusan kehilangan surat tanah yakni ruang operasional SPKT yang mana dalam hal ini petugas penerima laporan khusus kehilangan surat tanah memiliki ruang khusus yang terlepas dari petugas penerima laporan kehilangan lainnya yang berada diruang terbuka dan dipantau oleh CCTV.


Namun saat surat telah selesai diketik sang oknum petugas berinisial JW tersebut meminta uang administrasi sebesar Rp.500,000,- kepada pelapor.


"Pak, administrasinya Rp.500,000,- inikan surat tanah, bapakkan (Red: pelapor) pasti akan dapat dari klien bapak nantinya" ujar Andi menirukan ucapan oknum polisi tersebut. 


Saat mendengar hal itu, ia mengaku terkejut dan heran karena hanya selembar surat namun diminta biaya yang menurutnya tidak masuk akal.


"Saya terkejut saja, masa iya surat selembar begitu yang notabene surat tersebut adalah produk Polri dan masyarakat diminta uang administrasi sebesar Rp.500,000,-" ungkap Andi yang biasa akrab di sebut sebagai Pengacara ndeso dan LBH nya telah banyak membantu warga masyarakat dari kalangan menengah kebawah.


Masih kata Andi, saat itu ia menjawab tidak memiliki uang sejumlah yang diminta petugas.


"Saya tidak punya uang segitu lho bu, tapi kalau untuk uang sarapan pagi bolehlah" jawab andi saat itu.


Namun sang oknum petugas dengan sinisnya menjawab,

"Saya sudah sarapan, tidak bisa, iya emangnya bapak mau ngasih berapa?" Ucap petugas tersebut ditirukan andi kembali.


Saat itu Andi mengaku bingung dan menjawab pertanyaan petugas tersebut, 


"Saya cuma bawa Rp.50,000,-" jawab andi ke petugas dan dijawab petugas "Oh tidak bisa" ucap petugas kepada andi.


Atas kejadian tersebut dirinya mengaku kecewa dengan pelayanan dari SPKT Polrestabes dan Oknum polisi JW yang bertugas saat itu dan melayangkan surat kepada Kapolrestabes Medan.


Didalam surat tersebut ada beberapa poin yang disampaikan Andi kepada Kapolrestabes Medan yang isinya telah diringkas redaksi sebagai berikut,


1.Masih adanya indikasi praktek pungli baik itu terang-terangan di Polrestabes Medan yang mana menurut Andi hal ini akan berdampak kurangnya rasa empati masyarakat terhadap kinerja kepolisian republik indonesia.


2.Memohon kepada Kapolrestabes Medan agar kiranya menindak tegas oknum petugas kepolisian yang melakukan praktek pungli dan memperjualbelikan produk kepolisian.


3.Apakah gaji polisi masih minim, sehingga harus mencari tambahan dengan melakukan praktek pungli kepada masyarakat.


4.Meminta hendaknya ruang petugas pengurusan SKTLK yang khusus menangani Surat Kehilangan Surat Tanah sejajar dengan ruangan lainnya yang dipantau oleh CCTV.


5.Diruang SPKT Polrestabes Medan tertulis slogan "Pengurusan Laporan Dan Pengaduan Adalah Rp.0 , lalu mengapa pada prakteknya masih ada yang melakukan praktek pungli secara sembunyi-sembunyi.


6.Bahwa hal ini tidak sesuai dengan Tri Brata Polri poin 1,2,3 yang isinya:

-1.Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

-2.Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

-3.Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan  keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui nomor WA Centre nya saat dikonfirmasi wartawan  terkait hal ini tidak memberikan tanggapan.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini hanya menjawab singkat,

" Apakah sudah buat pengaduan?" Tulisnya di whatsapp messenger. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini