MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Surya Adinata SH, M.Kn mantan Direktur LBH Medan Dua Periode yang juga Ketua LBH Gelora Surya Keadilan mengatakan Permasalahan Centre Point adalah masalah serius, dirinya mempertanyakan kenapa di awal pembangunan PT KAI bungkam
"Pertanyaanya waktu mau pembangungan mall tersebut, kemana KAI? Kenapa dibiarkan dibangun? udah mau selesai kenapa diributkan?" ungkapnya, Senin (17/10/2022)
Lanjut Surya meminta Walikota Medan bisa mengambil langkah tegas terhadap Persoalan Centre Point
"Ini semua kebijakan Walkota, gak usah bertele tele, gak bisa bayar, Ratakan Centre Point sekarang juga, karena sudah mengkangkangi Hukum, Usut juga Dirut KAI dan Menteri BUMN" ujarnya
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media sejak awal berdirinya mega mall Centre Poin ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point pada 2015 silam hingga sampai Kini Bangunan Mall tak tersebut tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sejak awal Keberadaan Centre Point masih bermasalah secara hukum dari mulai izinnya di karenakan alas hak tanahnya juga bermasalah.
Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan terus bermasalah, khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai hari ini juga tidak pernah memberi kontribusi dan terbukti Wali Kota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga mencapai angka Rp56 miliar
Kini, Centre Point sudah menjadi aib bagi Kota Medan, bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak beroperasi dengan leluasa. Sementara masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi izin langsung ditindak.
(Rahmadsyah)