-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Jangan Takut Lapor! Kapolri Listyo Sigit Persilakan Warga Adukan Polisi Melalui Aplikasi Ini

Redaksi
Selasa, 25 Oktober 2022, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T06:13:56Z


JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM --   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.


Hal itu diungkapkan oleh Listyo Sigit melalui akun Twitternya @ListyoSigitP, Minggu (23/10/2022).


"Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi," tulis Listyo Sigit.


"Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," lanjutnya.


Cara Adukan Polisi di Aplikasi Propam Polri

1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

2. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.

3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”

4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

5. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.


Cara Adukan Polisi di Aplikasi Dumas Presisi

Aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dibuat agar masyarakat jadi dapat lebih mudah untuk membuat pelaporan terkait kinerja polisi.


Berikut cara bagaimana menggunakan Aplikasi Dumas Presisi, dikutip dari laman dumaspresisi.go.id

1. Unduh aplikasi Dumas Presisi di PlayStore, buat akun.
2. Buka menu Laporan, submenu Aduan Saya
Setelah itu, akan tampil seluruh aduan Anda yang sudah terdaftar pada aplikasi.
3. Klik tombol tambah di sudut kanan atas
4. Setelah itu Anda akan melihat dua formulir yang harus Anda isi yakni Identitas Pelapor
dan Detail Aduan
5. Pada formulir identitas pelapor, Anda diwajibkan untuk mengisi:

NIK dari Pelapor.
Nama Pelapor.
Golongan Sumber Pelapor
Detail Golongan Sumber Pelapor
Tempat Lahir Pelapor.
Tanggal Lahir Pelapor.
No. HP pelapor, pastikan Anda mengisi kolom No. HP yang diawali dengan 62 tanpa simbol dan spasi. Seperti contoh: 6281243211234.
Email pelapor, pastikan email pelapor adalah email yang valid.
Alamat lengkap pelapor.
Jenis kelamin pelapor.
6. Pada formulir detail aduan, Anda diwajibkan untuk mengisi:

Nama terlapor, jika pelapor tidak mengetahui, isikan dengan strip atau tulis dengan "tidak diketahui".
Alamat terlapor, jika pelapor tidak mengetahui, dapat dikosongkan.
Isi aduan.
Lampiran, Anda bisa mengisi lebih dari satu (1) lampiran.

Komentar

Tampilkan

Terkini