INHIL, SELEKTIFNEWS.COM - Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna mengatakan PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) baru membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) setelah dipaksa oleh Pemerintah.
Hal ini disampaikan Iwan Taruna saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD bersama PT. SAGM dan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Sebatu, di gedung DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (10/10/22).
“Kalau kita lihat dari Perusahaan memang sudah membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018, itu pun setelah ada pemaksaan dari pemerintah baru mereka membuat DPLH,” kata pria yang akrab disapa IT ini.
Ia menambahkan jika pihak Perusahaan sudah melaksanakan amanat yang tertera dalam dokumen tersebut maka tidak akan terjadi banjir.
"Dalam dokumen tersebut tertulis Perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan setiap 6 bulan sekali kepada DLHK, yang kedua dalam pengelolaan tata air yang ada di PT. SAGM tidak menjaga level air 60 sampai 80 kalau banjir atau musim hujan itu Perusahaan tidak boleh membuka kanal sedangkan kalau debit air lebih tinggi Perusahaan wajib mengalirkan air menggunakan pompa ke sungai yang debit airnya lebih rendah, faktanya PT tidak banjir sementara lingkungan masyarakat disekitarnya banjir," ucapnya.
Ketua DPC PKB Inhil ini juga mengingatkan pihak Perusahan harus menutup pintu air miliknya saat debit air di luar Perusahaan lebih tinggi dibandingkan debit air di perkebunannya.
"Ketika debit air diluar kebun perusahaan lebih tinggi dari debit air di dalam perusahaan atau sama perkebunan wajib memompa airnya tidak mengeluarkan melalui pintu air yang ada, sebaliknya jika debit air di perkebunan lebih tinggi dari debit air diluar perusahaan boleh mengeluarkan airnya melalui kanal-kanalnya," pungkasnya.(Mhd)