MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Rahmadsyah yang sehari - harinya berprofesi sebagai jurnalis dan aktifis di Sumatera Utara mendapatkan surat dari Ditreskrimsus Polda Sumut melaui Pos.
Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya mendapat surat dari Ditreskrimsus Polda Sumut dengan isi sebagi berikut :
Medan, 14 Oktober 2022
Nomor : K/855/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus
Klasifikasi : KONFIDENSIAL
Lampiran : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
1. Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/X/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Oktober 2022 pelapor atas nama RAHMADSYAH
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di jelaskan kepada saudara bahwa :
a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/X/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Oktober 2022 pelapor atas nama RAHMADSYAH telah kami limpahkan ke Polrestabes Medan untuk lebih efektif dan efisien proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut
b. Saudara dapat berkordinasi langsung dengan Penyidik Polrestabes Medan agar mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
a.n Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut u.b Plh Kasubdit V/SIBER Selaku Penyidik Kompol Febriyanti Silaen, SH., S.I.K., M.H.
Tembusan
1. Kabagwasaidik Ditreskrimsus Polda Sumut
2. Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sumut
"Laporanku di limpahkan Poldasu ke Polrestabes Medan bang, semoga cepat di Proses" ungkapnya
Sebelumnya di beritakan Dugaan penimbunan BBM jenis solar oleh oknum tak bertanggung sangatlah mencederai rasa kemanusiaan, apalagi hal ini di lakukan ketika harga BBM sedang melambung tinggi.
Kita ketahui bersama bahwa BBM jenis solar sangatlah di butuhkan oleh masyarakat (khususnya) bagi nelayan di pesisir yang hidup dari menangkap ikan di laut.
Lambannya respon dari pihak terkait baik itu dari PT. Pertamina & Kepolisian, membuat para aktifis/penggiat sosial beserta teman-teman media jurnalist, tak dapat menutup mata, dan akhirnya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Namun seperti kata pepatah, "Cinta di tolak dukun bertindak" alih alih turun kejalan, seorang jurnalis diduga mendapat ancaman melalui telepon selulernya.
Jelas di negara demokrasi seperti Indonesia, perbuatan pengancaman adalah bentuk pelanggar HAM & sudah barang tentu hal tersebut melanggar hukum.
Ketua DPC FERARI LANGKAT - Ukurta Toni Sitepu, SH, menjelaskan, "Pengancaman adalah tindakan/suatu perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang tertuang di dalam Pasal 368 - 369 (dapat di pidana penjara). Sedangkan penimbunan BBM yang di lakukan oleh seseorang/Intansi usaha tanpa ijin, dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara & denda paling banyak 60 milyar, (Pasal 40. angka 9. UU no 11 tahun 2020 tetang cipta kerja, Jo 55 KUHP. " kata Ukurta Toni Sitepu, SH.
Masih kata Ukurta Toni Sitepu, SH, sementara untuk SPBU yang terbukti menyalahi ijin dengan melakukan penimbunan BBM/menyimpan BBM, dapat di kenakan Pasal 18 ayat 2 & 3 peraturan presiden No. 191 tahun 2014. Atau di jerat Pasal 55, 56 KUHP, (turut serta membantu sebuah tindak kejahatan/pemufakatan).
Harapannya pihak kepolisian dalam hal ini, Mapoldasu beserta jajaran di bawahnya, dapat segera merespon laporan polisi dengan dugaan pengancaman yang di alami salah seorang jurnalist, untuk memberi rasa aman, nyaman dan kepastian hukum, segera tangkap pelaku tersebut.
"Agar menjadi efek jera bagi para pelaku pengancaman, karena kebebasan perss dalam menulis & menyuarakan/menyampaikan berita di lindungi oleh Undang Undang. " pungkas Ukurta Toni Sitepu, SH mengakhiri.
(Tim/Red)