-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Berakhir Damai, Ini Hasil Kesepakatan Antara Gapoktan dan Poktan Desa Ruguk

Redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022, Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T12:47:58Z


LAMPUNG SELATAN, SELEKTIFNEWS.COM --  Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E memediasi persoalan Ketua Gapoktan dengan Poktan sebagai mana dimuat oleh media SiagaOnline.com, Lamsel edisi Minggu, 16 Oktober 2022 yang berjudul "Kusut, Ketua Gapoktan Desa Ruguk Mainkan Pupuk Subsidi, Ini Modusnya" berakhir damai, diselesaikan dengan rembuk pekon/musyawarah desa, secara kekeluargaan tampa ada unsur paksaan maupun intimidasi. Tetapi atas dasar persaudaraan, kesadaran dan demi kemajuan kelompok tani maupun pemerintah desa, yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian. Dengan disaksikan oleh Kades dan jajaran, masyarakat, Poktan dan Kabiro Media SiagaOnline.com, Lamsel, serta Kabiro Media Tinta Rakyat.com, Lamsel.


Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, dilaksanakan di Kantor Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada hari Kamis 20 Oktober 2022, pukul 9.00 WIB dengan menandatangi surat perdamaian yang bermaterai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan di cap oleh Kepala Desa Ruguk. Dan dihadiri atau disaksikan oleh Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, SE, A. Sanusi Kasi Pemerintahan, Ketua Gapoktan Saun, Poktan Triono, masyarakat, Syahrul dan M. Riadi, dan dua pewarta.


Adapun hasil kesepakatan perdamaian adalah

1. Pihak pertama memaafkan dan mencabut kuasanya kepada lembaga bantuan hukum Rakyat Lampung (LBH-RL) tentang somasi yang ditujukan kepada saudara Triono dan Alfiansyah.M


2. Kedua belah pihak sudah bersepakat tidak akan menuntut dalam hal apapun (Hukum) dan saling berkomunikasi dan memaafkan.


Namun sebelum menandatangi, Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, SE sedikit memberikan pencerahan dan pengarahan kepada Ketua Gapoktan dan Poktan agar menjalin komunikasi dan koordinasi. Baik itu dengan Pemdes Ruguk, Poktan dan rekan-rekan media tampa melibatkan unsur eksternal. Karena bukannya menyelesaikan masalah, justru sebenarnya nambah masalah.


" Alhamdulillah, kita bisa bermusyawarah dan berdiskusi serta menghasilkan kesepakatan bersama untuk sama introspeksi atau refleksi diri serta niat tulus ingin menyelesaikan sedikit ada permasalahan sangkutan antara Ketua Gapoktan dengan Poktan, Bapak Triono. Dan hari ini clear hanya masalah miskomunikasi," terang Jaro Saiful.


Lanjut, Jaro Saiful mulai hari ini, tidak ada lagi permasalahan. Karena sudah ada kesepakatan menyelesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak, termasuk dengan rekan media SiagaOnline.com dan Tinta Rakyat.com selaku pewarta. Insya Allah ini semua ada hikmahnya bagi kita semua. Dan kedepan siap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik. Dan sekali lagi clear tidak ada lagi permasalahan, " kata Jaro Saiful.



Sementara, Ketua Gapoktan Desa Ruguk, Bapak Saun mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pak Jaro Saiful, S.E, Pak Triono dan Abang Alfian selaku Kabiro Media SiagaOnline.com atas terwujudnya silaturahmi dan duduk bersama dalam menyelesaikan suatu masalah. Terkait pemberitaan juga  hari ini clear tidak ada lagi permasalahan dengan rekan media.


" Alhamdulillah hari ini clear, kita sama-sama sepakat untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut dalam hal apapun (Hukum) serta saling berkomunikasi serta memaafkan. Terkait sedikit urusan  dengan Bapak Triono segera akan saya selesaikan. Itu janji saya disaksikan oleh Pak Jaro dan rekan-rekan dan dihadapan Pak Triono. ini hanya disebabkan  miskomunikasi saja. Insya Allah kedepan kita akan merajut kembali hubungan yang lebih baik lagi," ujarnya.


Sambung, Bapak Saun mengatakan, memang niat saya ingin sekali berkumpul dan bersilaturahmi seperti ini, namun keterbatasan pengetahuan sehingga saya ikut melibatkan pihak eksternal. Dan hari ini sangat indah kebersamaan kita disaksikan oleh Pak Jaro Saiful. Sekali lagi saya sangat berterima kasih kepada Pak Jaro selaku mediator. Dan rekan-rekan pewarta serta Pak Triono juga saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf dan kita saling memaafkan, " imbuhnya.


Dalam kesempatan Kabiro Media SiagaOnline.Com, Lamsel, Alfiansayah.M yang akrab disapa Minak Asan sedikit memberikan wawasan kepada Gapoktan dan Poktan. Bahwa seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Haknya sesuai Undang-Undang Pers No.40/1999 Tentang Pers. Berdasarkan UU Pers seorang wartawan dan pimpinan lembaga pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik," terangnya.



Kemudian ia, mengibaratkan bahwa pemberitaan tersebut, sebagai Speed Bump (garis kejut) agar supir tidak ngantuk dan selamat. Artinya sebagai bentuk kasih sayang mengingatkan. Dan alhamdulillah efek kejutnya, berkah. Sehingga yang tadinya sulit berkomunikasi dan koordinasi, sekarang terlaksana.


Diakhir diskusi, ia mendoakan Ketua Gapoktan dan semua yang hadir panjang umur, serta dilancarkan rezekinya. Selesai diskusi dilanjutkan, sesi saling memaafkan dan foto bersama. Dan terakhir makan bersama sebagai tanda persaudaraan. (Herizal)

Komentar

Tampilkan

Terkini