-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bandar Sabu Di Wilayah Sidamanik,Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Redaksi
Kamis, 27 Oktober 2022, Oktober 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-27T11:47:59Z


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM -- Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria yang diduga menjadi bandar sabu dengan wilayah penjualan di Kecamatan Sidamanik. Rabu(26/10/2022) sekira Pkl.11.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungum telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Ketika dikonfirmasi Kamis(27/10/2022) sekira Pkl.11.00 WIB.


"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Menanggapi laporan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, S. Sos, M.H., langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan sebelumnya", Ucap Kasat Narkoba.


AKP Adi berujar, "Pada Pkl.11.00 WIB, Rabu(26/10/2022) Tim Opsnal dengan didampingi Gamot setempat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai tersebut di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten  Simalungun.


Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal AG(37) warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan  Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 33,5 gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) pipet plastik.


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AG(37), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang Perempuan yang berinisial "SH" di daerah Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai dan dilakukan upaya pengembangan serta proses sidik selanjutnya.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Mako Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten simalungun untuk tidak terlibat didalam peredaran narkoba, dan mengajak seluruh lapisan, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, apabila ada ditemukan informasi terkait penyalahgunaan narkoba segera hubungi Kantor Polisi terdekat, "tandas AKP Adi. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini