PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM -- Menggoda wanita dengan cara bersiul saat melintas , meskipun di anggap sepele , bisa berujung petaka dengan tuntutan pidana.
Pasalnya bersiul dan tatapan dalam kategori pelecehan seksual, pelakunya bisa terancam dengan sanksi pidana atau sanksi administrasi.
Hal itu telah tertuang dalam peraturan menteri agama ( PMA ) no 73 tahun 2022, tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual disatuan pendidikan pada kementerian Agama.
Zainut Tauhid wakil Menteri agama Republik Indonesia mengatakan, tolak ukur siulan yang termasuk bentuk pelecehan seksual,adalah yang membuat korban' merasa tidak nyaman.
" Siulan yang di maksud regulasi adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, seronok dan mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan obyek " ujar Zainut Tauhid , pada Kamis ( 27/10/2022 ), sebagaimana di lansir Selekttnews minggu ( 30/10/2022 ) .
Masih menurut Zainut, jadi korban dapat menentukan apakah siulan dan tatapan itu, bernuansa seksual atau tidak, bila korban merasa tidak nyaman, maka bisa dianggap bernuansa seksual.
Buat anda yang suka usil dengan cewek , maka berhati-hatilah di dalam menggoda nya sambil bersiul.
Ragil74