-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Armada Kontraktor Besar PT. Harfia Graha Perkasa Diduga Gunakan BBM Subsidi Jenis Solar

Redaksi
Jumat, 07 Oktober 2022, Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T02:27:22Z


GOWA, SELEKTIFNEWS.COM - Kontraktor terbesar di Kabupaten Gowa PT. Harfia Graha Perkasa yang memiliki puluhan mobil truk  diduga tidak pernah menggunakan bahan bakar industri melainkan menggunakan bahan bakar subsidi jenis Solar.


Bukan hanya mobil truk, semua alat berat milik PT. Harfia Graha Perkasa diduga menggunakan bahan bakar subsidi jenis solar


Pemilik PT. Harfia Graha Perkasa, Haji Sahar, Selama ini menggunakan bahan bakar subsidi hingga saat ini, Jumat 07 Oktober 2022, karena memiliki beberapa Setasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,


Menanggapi Hal tersebut, anggota investigasi Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Labraki), Daeng  Berharap, "Kami Harap Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini dan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi, Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Agus Dwi Jatmoko, jangan tutup mata, harus mengambil tindakan dengan adanya penyalagunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar," ungkapnya.


"Membangun bisnis Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) harus betul betul untuk membantu dan mempermudah masyarakat medapatkan bahan bakar, bukan karna kepentingan bisnis tertentu," tambahnya.


Mengutip dari Statemen Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, "Selain menggandeng pemprov, pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, Pertamina Patra Niaga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM Solar subsidi, agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Contohnya, truk dengan roda di atas enam, truk sawit, truk batu bara, yang sesuai aturan dilarang menggunakan Solar subsidi," papar Emma.


Ditempat terpisah, Salah satu Manager Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Harfia Graha Perkasa, yang enggan disebut namanya mengatakan, "Memang ada jatah khusus PT. Harfia Graha Perkasa yang tidak bisa dijual, kalau jatahnya dijual maka kami akan di pecat," tutupnya.


(Biro Makassar)

Komentar

Tampilkan

Terkini