-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Akhirnya, SL Di Interogasi Oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias

Redaksi
Sabtu, 22 Oktober 2022, Oktober 22, 2022 WIB Last Updated 2022-10-22T14:37:55Z


GUNUNG SITOLI, SELEKTIFNEWS.COM -- Berdasarkan pers rilis yang di sampaikan oleh Hadirat ST Gea terkait laporannya perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyidik Polres Nias telah melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa bendahara sekwan DPRD kota Gunungsitoli dan menginterogasi SL.


"Sebagai tindak lanjut dari laporan saya tentang tindak pidana penggelapan dan Penipuan oleh penyidik di sat Reskrim polres Nias menurut informasi dari mereka bahwa terlapor atas nama SL telah di mintai keterangan atau diperiksa pada hari Rabu 19 Oktober 2022," Ucap Hadirat.


"Saya apresiasi keberanian penyidik tentang pemeriksaan SL sebagai terlapor dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan walaupun ini terkesan sangat lamban," tambahnya.


"Saya meminta agar penyidik segera meningkatkan laporan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SL sebagai tersangka, karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 bahwa alat bukti yang sah telah memenuhi unsur, yakni keterangan saksi, petunjuk, surat, keterangan terlapor," jelas Hadirat.


"Bahkan kalau dalam keterangannya terlapor tidak mengakui sebuah peristiwa dugaan pidana yang saya laporkan maka terlapor dapat dipidanakan membuat keterangan palsu," ujar Hadirat.


Lebih lanjut Hadiran mengatakan Mudah mudahan penyidik tidak memiliki keraguan untuk menerapkan tindakan-tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundangan- undangan bahkan untuk menjalankan PRESISI yang menjadi salah satu pedoman Polri dalam menjalankan tugasnya, ujarnya berharap.


"Kita berharap penyidik jangan menjadi tidak serius karena jabatan terlapor selain Bendahara DPC PDI Perjuangan di Kota Gunungsitoli," pintanya Hadirat.


Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal ini kepada penyidik melalui Paur Humas Polres Nias, pihaknya mengatakan,

"Atas laporan pengaduan Hadirat ST. Gea perihal dugan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Nias telah Melakukan interogasi terhadap yang diduga terlapor selaku bendahara Partai PDIP an. SL pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dan mengumpulkan data/dokumen Rencana Tindak lanjut : 

1. Melakukan pemeriksaan secara konfrontasi

2. Melakukan gelar Perkara," jelas penyidik.


 (Siswanto Laoli)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+