LABUHANBATU, SELEKTIFNEWS.COM AAN (41) Warga Dusun Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang berdomisili di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap saat sedang bertransaksi dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu , Sabtu ( 9/9/2022 )
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya kebenaran Informasi nya memberitahukan kepada IPDA Sujiwo S.Priyono S.Tr.K dan Tim Aipda Henky Dalimunte tentang maraknya peredaran narkoba
Kemudian pada hari Sabtu, 09 September 2022 Sekitar Pukul 19.30 Wib, Team yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Sujiwo S. Priyono. S. Tr.K melakukan penindakan di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus,S.H.,M.H menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil mengamankan pelaku Kurir Sabu Warga Deli Serdang
Dijelaskan Iptu Elimawan Adapun tersangka yang diamankan bernama AAN Warga Dusun 1 Jl Stadion Desa Tanjung Garbus Lubuk Pakam Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan berhasil diamankan benda / barang berupa 4 (empat) bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1 (satu) unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, Ungkap Iptu Elimawan
Selanjutnya pelapor bersama teman pelapor membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut
AAN menjelaskan mengedarkan narkotika jenis sabu baru pertama kali dan ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R mengedarkan dan mengantar narkotika jenis sabu di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu
Dari penjualan sabu AAN.memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 Juta Rupiah
AAN mengedarkan narkotika jenis sabu karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang memiliki 1 (Satu) orang anak
Kemudian team membawa 1 (satu) AAN beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
Untuk tersangka kita persangkakan
tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, Menerima, Menyerahkan. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menjual Atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dani Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Iptu Elimawan
(Doday Gultom)