GUNUNG SITOLI, SELEKTIFNEWS.COM - Sebelumnya, Berdasarkan laporannya terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang di sampaikan oleh Hadirat ST Gea,SE secara tertulis kepada Kapolres Nias, laporannya tersebut di sampaikan pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu, perihal : Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana kesepakatan bersama calon legislatif kota Gunungsitoli tahun 2019.
Penyidik Polres Nias telah menindaklanjuti laporan Hadirat ST Gea, terkait dugaan penggelapan dan penipuan. terbukti pada hari ini tanggal 09/09/2022 dua orang saksi telah di mintai keterangan.
Adapun nama-nama saksi yang memberikan keterangan atas laporan Hadirat ST Gea, yakni, Eduard Zamasi dan Agus Wijaya Gea. Kedua saksi ini di mintai keterangannya diruang unit II satreskrim Polres Nias, Jumat 09/09/2022
Saat awak media melakukan wawancara terhadap Hadirat ST Gea tentang langkah-langkah penyidik yang serius menangani kasus berdasarkan laporannya tersebut.
Hadirat ST Gea dalam keterangannya, "Saya sangat mengapresiasi pihak penyidik yang sampai saat ini begitu merespon pengaduan saya" hari ini para saksi telah di periksa yaitu, Eduard Zamasi dan Agus Wijaya Gea, yang tadi memberi kesaksian bahwa mereka juga adalah Korban Penggelapan dan Penipuan yang di diduga dilakukan oleh Sowaa Laoli selaku Bendahara DPC PDIP, jelasnya Hadirat.
Tambahnya, saya berharap agar pelaporan saya ini segera di tingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan dan menetapkan Sowaa Laoli sebagai Tersangka, Harap Hadirat yang sangat geram dengan perlakuan sahabatnya Sowaa Laoli.
(Siswanto Laoli)