TEGAL, SELEKTIFNEWS.COM – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.’
’Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp.1.085.069.119.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.1.101.584.101.000,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.16.514.982.000,- atau 1,52%.
Pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp.374.211.813.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.381.323.935.000,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.7.112.122.000,- atau 1,90%.
Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp.710.857.306.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.720.260.166.000,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.9.402.860.000,- atau1,32%,’’ papar Dedy Yon dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (19/9/2022) pagi.
Hadir anggota Forkopimda, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo, Pj. Sekda Kota Tegal, Anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Dalam kesempatannya, Wali Kota menambahkan bahwa direncanakan terjadi kenaikan dalam Perubahan APBD. ‘’Secara umum Anggaran Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.164.677.631.206,- direncanakan menjadi sebesar Rp.1.200.358.696.761,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.35.681.065.555,- atau 3,06%,’’ jelas Dedy Yon.
Wali Kota berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2022 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Kota Tegal yang sejahtera.
(Gus)