-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tindak Lanjut Wartawan Selektifnews Dilarang Meliput Di Bea Cukai, Ketua KWRI Siantar - Simalungun Angkat Bicara

Redaksi
Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T02:04:09Z

 


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Menindak lanjuti beredarnya pemberitaan tentang wartawan dilarang meliput beberapa waktu lalu saat melakukan konfirmasi ke KPPBC TMP C Pematang Siantar hingga saat ini masih menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan wartawan. Pasalnya, Turnip BC salah seorang oknum pegawai KPPBC TMP C Pematang Siantar yang diduga bersikap sedikit arogansi terhadap seorang wartawan dari media online selektifnews.com yang hendak mengonfirmasi terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar disuruh menghapus hasil rekaman wawancara dengan humas dan dilarang untuk meliput di Kantor KPPBC TMP C Pematang Siantar.


Setelah beberapa media memberitakan kejadian yang dinilai sedikit arogansi tersebut, para insan pers kini rencananya akan mengadakan aksi demo ke Kantor KPPBC TMP C Pematang Siantar pada hari senin 26 september 2022.  


Menanggapi hal ini, Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Siantar- Simalungun Jannes Boang Manalu angkat bicara,  


"Terkait larangan wartawan untuk meliput di bea cukai, itu sudah melanggar amanat undang undang yg tertuang dalam Undang undang pers No. 40 Tahun 1999. Bahkan pelaku pelarangan meliput tersebut bisa kita adukan karena di dalam butir UU no. 40 tahun 1999 wartawan berhak mendapatkan jawaban dari pihak mana pun" tulis Jannes di whatsapp messenger.


"Sehingga bagi bea cukai yang tidak memberikan atau adanya larangan melakukan peliputan itu merupakan hal yang keliru serta perlu diadukan apabila ada bukti atas larangan peliputan tersebut" Ungkap jannes.


Lebih lanjut Jannes menyesalkan tindakan oknum pegawai KPPBC TMP C Pematang Siantar yang telah melakukan tersebut. Karena menurutnya tindakan tersebut telah melecehkan profesi jurnalistik dan tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat yang seharusnya bermitra dengan pers.


Pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500,000,000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Sebelumnya, telah diberitakan seorang oknum pegawai KPPBC TMP C Pematang Siantar yang dari papan namanya  diketahui bernama Turnip BC Melarang Wartawan Media Online Selektif News meliput di Kantor KPPBC TMP C Pematang Siantar yang terletak di Jalan SM Raja No.66, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 15.21 WIB.


Kejadian berawal saat Wartawan media ini datang ke Kantor KPPBC TMP C Pematang Siantar sekira pukul 15.15 WIB untuk mencari tahu informasi terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar. Saat tiba dilokasi wartawan menemui Oknum security yang bernama Rajagukguk yang disambut dengan ramah dan dipersilahkan menunggu di pos. Tak lama berselang kemudian security pun menyuruh wartawan untuk masuk kedalam dan berjumpa dengan Adinda Cantika seorang pegawai yang mengaku humas KPPBC TMP C Pematang Siantar.


Wartawan pun mulai membuka pembicaraan dengan menanyakan nama serta jabatan sang pegawai. Lalu dengan ramah sang pegawai menjawab pertanyaan wartawan dengan lugas.


"Saya Adinda Cantika Bagian Humas" ujarnya sambil tersenyum manis.


Setelah menyebutkan nama dan jabatan wartawan pun mulai bertanya terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar ini. Berbagai pertanyaan dijawab dengan baik oleh Adinda Cantika.



Saat wartawan bertanya apa  tindakan yang sudah dilakukan KPPBC TMP C Pematang Siantar untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal di Kota Pematang Siantar Adinda mengatakan,


"Biasanya kami melakukan obser, karena kan di Bea Cukai Pematang Siantar itukan ada 7 wilayah pengawasan, dan kami rutin selalu melakukan obser itu tiap bulan, terus kalau ada informasi lagi ada intel atau informasi dari masyarakat atau ada laporan atau pengaduan dari masyarakat itu kami juga bisa melakukan obser dari informasi tersebut" jelasnya.


Saat wartawan bertanya bolehkah meminta datanya terkait Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Pematang Siantar yang sudah melaporkan minuman nya Adinda menjawab boleh dan mengatakan nanti akan beri datanya.


Namun wawancara terhenti saat datang 2 orang yang mengaku penyuluh, yang seorang wanita paruh baya dan yang seorang lagi pria muda yang dari papan namanya diketahui bernama Turnip BC.


Wanita tadi dan Pria yang bernama Turnip BC Melarang Adinda untuk memberikan keterangan. Karena Menurut Turnip yang berhak menjawab pertanyaan wartawan Sesuai aturan di instansi mereka adalah Pejabat PPID (Pejabag Pengelola Informasi dan Dokumentasi).


"Abang harus membuat surat permohonan meliput dulu secara resmi ke kami baru nanti akan di jawab oleh PPID" ujarnya.


"Tolong abang hapus rekaman tadi, karena ini humas nya orang baru, jadi belum mengerti terkait hal ini" ucap turnip kepada wartawan.


Namun hal itu ditolak oleh wartawan karena memang wartawan dilindungi oleh Undang-undang.



Karena berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.



Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.


Setelah terjadi perdebatan akhirnya Wartawan media inipun memutuskan untuk pulang karena tidak ingin terjadi keributan.(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini