-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tim gradak Satresnarkoba polres bangka meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis Shabu

Redaksi
Sabtu, 24 September 2022, September 24, 2022 WIB Last Updated 2022-09-24T11:26:51Z


SUNGAI LIAT, SELEKTIFNEWS.COM - Polres Bangka Tim Gadak Sat Res Narkoba kembali tangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu, di 2 tempat yang berbeda. Sabtu (24/9/2022)


Dalam penangkapan pertama pelaku JO Als Johan (34 Th) dengan Tkp Dusun Riau Kel. Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Pada Jum'at (23/9/2022) jam 18.30 wib dan Penangkapan pelaku kedua SU Als Bedor (32 Th) dengan tkp Lingkungan Sri Menanti Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.pada sabtu (24/9/2022) jam 00.30 wib.




Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis dari kedua penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar. 


"Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka bergerak menjadi 2 Tim,yang mana Tim pertama menangkap pelaku JO Als Johan (34 Th)) dan Tim kedua menangkap pelaku SU Als Bedor ,dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat",ujar Kasat




Kasat Reskrim Narkoba Polres Bangka menambahkan Dari penangkapan terhadap pelaku JO Als Johan terdapat barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto *4,32 gram*, 1 (satu) ball plastik strip, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah sarung bantal warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih,  1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha fino.


Dan penangkapan pelaku SU Als Bedor  terdapat barang bukti berupa 1 (buah) Box warna putih tempat menyimpan beras yang di dalamnya berisikan 46 (empat puluh enam) paket yang di bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan *Berat bruto 17,16 Gram*, 1 (satu) unit Hp merek Realme warna silver dan 1 (satu) unit Hp merek samsung warna hitam serta 1 (satu) unit motor yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nopol",Jelas Kasat


Dalam hal ini pelaku JO Als Johan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Sdr Johan alias Johan bin Basarudin menjual paket narkoba jenis shabu dan dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. 


Sedangkan terhadap pelaku SU Als BEDOR  melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik di seputaran jalan di kecamatan Sungailiat  dan Pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.


(F. Buulolo)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+