-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Terkuak Fakta! THM Ferrari Tidak Miliki Izin NPPBKC, Gemapronadi Desak Satpol PP Dan Bea Cukai Bertindak

Redaksi
Jumat, 23 September 2022, September 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-23T18:13:29Z

 


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (Gemapronadi) Kota Pematang Siantar mendesak Satpol PP dan Bea Cukai Pematang Siantar untuk merazia Dan menindak THM Ferrari yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar. Pasalnya THM Ferrari diduga tidak memiliki perizinan dengan basis risiko (risk based), yang penyelenggaraan teknis nya diatur lebih lanjut dalam PP No. 5 Tahun 2021 dengan Klasifikasi KBLI 56301 serta menyediakan Minuman Keras yang diduga juga ilegal.


Hal ini bukan sekedar mengada-ada, berdasarkan hasil keterangan Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar  pada tanggal 23 agustus 2022 melalui Kabid Perizinan Rahmad Riadi diketahui Semua Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar belum memiliki perizinan dengan basis risiko (risk based), yang penyelenggaraan teknis nya diatur lebih lanjut dalam PP No. 5 Tahun 2021 dengan klasifikasi KBLI 56301 terkecuali Wisma Da Vinci.


"Semua belum ada KBLI 56301 nya bang, kecuali Wisma Da Vinci" Tulis Rahmad di whatsapp messenger.


Terpisah saat Gemapronadi datang berkunjung ke KPPBC TMP C Pematang Siantar juga ditemukan Fakta bahwasanya THM Ferrari belum memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai.


Padahal Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Pengusaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diwajibkan memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Pengusaha BKC. 


Mendapatkan informasi tersebut, Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (Gemapronadi) Zulfandi Kusnomo mendesak dan meminta Satpol PP Untuk menegakkan Perda dimana diduga THM Ferrari sama sekali tidak memiliki perizinan dengan basis risiko (risk based), yang penyelenggaraan teknis nya diatur lebih lanjut dalam PP No. 5 Tahun 2021 dengan klasifikasi KBLI 56301.


"Dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum, serta melakukan pengawasan dan penerapan sanksi untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Maka dengan ini Kami mendesak KPPBC TMP C Kota Pematang Siantar merazia minuman keras yang ada di THM Ferrari, jika terbukti tidak memiliki cukai ilegal mohon segera ditindak" tegas zulfandi.


Seperti diketahui Untuk setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha BKC tanpa izin NPPBKC dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 


"Kami juga mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas menutup THM Ferrari, karena diduga selain tidak memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai juga tidak memiliki izin Oss seperti yang di isyaratkan saat pertemuan di ruang data yang lalu dimana THM yang tidak memiliki izin diberi waktu 2 minggu untuk mengurusnya dan batas waktunya telah habis, hingga hari ini diduga mereka belum memiliki izin" terang zulfandi. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini