PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) kerap dikaitkan dengan hal-hal negatif, seperti prostitusi, peredaran narkoba dan miras. Di tengah banyaknya hujatan, THM masih banyak dijumpai di Tanah Air.
Meski beberapa daerah memiliki perda yang melarang THM, nyatanya tak menyurutkan niat para pemilik usaha hiburan malam untuk menjalankan bisnisnya. Kondisi ini terjadi salah satunya terjadi di Kota Pematang Siantar. Walaupun diduga tidak memiliki izin oss serta izin NPPBKC dari Bea Cukai tempat-tempat hiburan malam malam ini bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari Satpol PP selaku penegak perda. Tak cukup sampai di situ, Dinas Pariwisata selaku pemberi rekomendasi juga terkesan sudah main mata dikarenakan hingga hari ini tidak juga mencabut rekomendasi atas tempat hiburan malam. Salahsatu yang sekarang sedang menjadi sorotan publik adalah Coin Bar yang terletak di Eks Bangunan Laponta Cafe Jalan Parapat KM.5, Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar. Baru-baru ini bahkan didapatkan informasi dari Bea Cukai Pematang Siantar baru saja mengajukan permohonan izin NPPBKC, Sedangkan untuk perizinan lainnya diduga juga masih belum dimiliki secara lengkap.
Padahal diduga selama bertahun-tahun beroperasi THM yang menjamur di Kota Pematang Siantar sama sekali tidak mengantongi izin apapun dan diduga kuat peredaran minuman kerasnya juga tidak memiliki cukai serta izin NPPBKC dari Bea Cukai. Namun hingga kini semuanya belum mendapat tindakan tegas dari Pemko dan Bea Cukai Pematang Siantar. Masalah ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menilai Pemko dan Bea Cukai Pematang Siantar melakukan aksi pembiaran, lantaran tidak menegakkan perda.
Perwakilan Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (Gemapronadi) Pematang Siantar Ahmad Fauzi SM mengaku kecewa terhadap tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemko Pematang Siantar atas tempat hiburan malam yang selama ini diduga beroperasi tanpa izin, bahkan minuman keras yang dijual juga diduga tanpa cukai dan tak miliki izin NPPBKC dari Bea Cukai.
"Padahal sejak rapat diruang data yang lalu Dinas Pariwisata telah diperintahkan untuk membentuk tim agar menginvestigasi seluruh Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota ini, jika tidak memiliki izin maka dikasih tempo 2 minggu untuk mengurusnya, namun 2 minggu sudah berlalu tidak juga ada penindakan dari Satpol PP terhadap tempat-tempat itu" ujar fauzi kesal
Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi di Kantornya, Kamis (22/09/22) mengatakan kepada wartawan bahwasanya institusinya hanya bisa melakukan eksekusi berdasarkan surat perintah dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata selaku pemberi rekomendasi serta DPMPTSP selaku penerbit izin.
"Kami bergerak berdasarkan surat perintah dari Dinas terkait yang membidangi masalah ini, jika tidak ada surat perintah dan bertindak tidak sesuai prosedur maka kami bisa dituntut nantinya" jelas robert.
Terpisah, Kadis Pariwisata Kota Pematang Siantar Kusdianto saat dikonfirmasi terkait sudah sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait penertiban dan menginventarisir Tempat-tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar sepertinya lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Begitu juga Kabid Pariwisata Rahmat Riadi yang ditugaskan untuk menangani masalah ini juga bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan.
(Tim/Red)