SEMARANG, SELEKTIFNEWS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia, Provinsi Jawa Tengah A.Yuspahruddin memastikan, Kabar berita mengenai adanya pemindahan Narapidana yang tanpa prosedur , Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Pekalongan, yang di muat media " Radar Aceh.id " dan Media " Bapas news.com ", pada tanggal 8 / 9 / 2022 kemarin,adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan KaKanwil menanggapi Pemberitaan, mengenai Pemindahan Napi, yang di muat oleh kedua media on- line tersebut, pada Sabtu ( 10/9/2022).
Yuspahruddin menegaskan tuduhan yang dilakukan, tidak sesuai dengan kejadian Data dan Fakta yang sebenarnya.
" Pemindahan Narapidana di Lapas kelas IIA Pekalongan, telah sesuai Prosedur " katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan" Bahwa mutasi pemindahan Narapidana tersebut, telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Saya ketahui, serta disetujui " Jelasnya.
"Jadi semua pemindahan Narapidana, telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada saya, dan saya mendukung sepenuhnya, bagi Narapidana yang terlibat pengendalian Narkoba, dikirim ke Nusakambangan, serta Pemindahan dilaksanakan sesuai, dengan ketentuan Protokol kesehatan Covid - 19 " imbuh Yuspahruddin.
Lebih lanjut Kakanwil juga menerangkan, jika pada tanggal 19/8 /2022 lalu, Tim Satuan Operasional kepatuhan Internal ( SatOps Patnal ), Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas ) melakukan razia di Lapas kelas I Semaramg.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang, seperti sabu - sabu, telpon, dan uang tunai.
Kemudian pada tanggal 30/8/2022, Kanwil Kemenkumham Jateng, menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng, menyampaikan adanya indikasi, pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan.
Lebih lanjut Yuspahruddin mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut dan guna memutus jaringan, maka pihak Lapas segera memindahkan Narapidana, yang sebelumnya kedapatan memiliki, barang - barang terlarang ke Lapas di Nusakambangan, tegas Yuspahruddin.
" Jadi sekali lagi, tuduhan bahwa Kadivpas dan Kalapas, melakukan pemindahan Narapidana, tanpa prosedur adalah tidak benar " tegasnya.
Menurutnya seluruh pemindahan Narapidana, baik yang masuk maupun yang keluar dari Jateng, telah melalui mekanisme yang benar, serta sesuai prosedur, yaitu melalui sidang TPP, dan dengan pengetahuan serta persetujuan Kakanwil.
Dirinya juga menegaskan, tak ada pungutan - pungutan dalam pemindahan Narapidana, Pemindahan Napi dilakukan atas usulan dari Lapas, yang memindahkan.
Ragil74 ( Sumber Kakanwil Kemenkumham Jateng )