JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Bahkan sistem kepemilikan BPKB ini juga masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sampai hari ini. Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an. Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Pihak kepolisian terbentur masalah biaya.
Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kala itu, Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.
Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.
Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang. Kini sistem yang dikembangkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.
Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana. Ia tinggal di kawasan sederhana Jl.Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012. Selain BPKB, ia juga mencetus sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini.
ragil74 ( dikutip dari otomotif weekly)