-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tabrak Aturan, Wali Kota dan Kepala BKD Sama-sama Bungkam

Redaksi
Selasa, 13 September 2022, September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-13T09:01:36Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -Keputusan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani mencopot dan menonjobkan 4 pejabat yang lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon IIB, kini jadi polemik. Pasal-nya, menabrak aturan. 


Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Siantar, Timbul H Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger, terkait mutasi 4 pejabat yang lulus seleksi JPTP hanya dibaca dan sepertinya enggan untuk menjawab pertanyaan. Selasa (12/09/22).


Begitu juga dengan Wali Kota Pematang Siantar Dr Susanti Dewayani SpA saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger juga memilih bungkam untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Selasa (12/09/22).




Diperkirakan Mutasi pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, awal September 2022 kemarin bakal menuai masalah karena diduga ada aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  yang dilanggar.


Dari Informasi yang diperoleh dilapangan, pada mutasi yang dilakukan walikota Susanti ternyata ada 4 pejabat yang lulus  seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II B , yang dilaksanakan Juni 2021 tahun lalu namun belum juga dilantik.

Keempat pejabat tersebut, Rosmayana meraih nilai tertinggi pada seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemko Pematang Siantar.


Rosmayana sebelumnya menjabat sekretaris Dinas Pendidikan dan pada mutasi kemarin dinonjobkan walikota.

Kemudian Subrata Nata Lumban Tobing, lulus seleksi JPTP dan meraih nilai tertinggi untuk  jabatan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bappeda.

Subrata sebelumnya menjabat salah satu Kepala Bidang di Badan  Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pejabat lainnya adalah Sofian Purba yang memperoleh nilai tertinggi pada seleksi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sofian selama ini merupakan pejabat eselon III di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  dan pada mutasi yang dilakukan walikota awal September 2022 kemarin juga ikut dinonjobkan.


Selanjutnya Heryanto Siddik pejabat yang memperoleh nilai tertinggi pada seleksi terbuka JPTP untuk jabatan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD).


Heryanto sebelumnya merupakan sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan termasuk pejabat yang dinonjobkan pada mutasi awal September 2022 kemarin.


Kebijakan walikota Pematang Siantar menonjobkan  4 pejabat yang lulus seleksi JPTP diduga melanggar  Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 Tahun 2019 yang menyebutkan  hasil assesment seleksi terbuka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinyatakan lulus masih dapat digunakan untuk seleksi selama 3 tahun.


Sehingga seharusnya meski sudah 1 tahun seleksi JPTP dilaksanakan  seharusnya 4 pejabat dan 7 lainnya, peraih nilai tertinggi pada seleksi JPTP , Juni 2021 lalu, dilantik walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani ,setelah resmi menjabat walikota definitif sebagai pejabat eselon II B, bukan malah dinonjobkan.


Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 800/6991/otda, tertanggal 29 Oktober 2021 ,yang ditandatangani Dirjen Otda ,Akmal Malik , tidak dapat menyetujui usulan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematang Siantar hasil seleksi JPTP, yang dilaksanakan Juni 2021.


Alasan Kemendagri tidak dapat menyetujui pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematang Siantar pada surat itu untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, dan menjamin terselenggaranya transisi kepemimpinan pemerintahan secara kondusif.


Namun dalam surat Kemendagri itu juga disebutkan, pengangkatan dan pelantikan pejabat hasil JPTP,Juni 2021 dapat diusulkan kembali setelah dilantiknya walikota Pematang Siantar hasil Pilkada 2020.


Apalagi seleksi 11 JPTP yang dilaksanakan Pemko Pematang Siantar,Juni 2021 lalu tidak mungkin sama sekali dibatalkan, karena sudah menghabiskan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.


Sehingga jika hasil seleksi JPTP dibatalkan akan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan para penyelenggaranya terancam tersandung hukum. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini