PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan DPRD Kota Pematang Siantar Senin, (19/09/2022) diruang rapat gabungan komisi guna mendengarkan penjelasan Wali Kota Susanti ditunda.
Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran Wali Kota.
Sejatinya RDP dilaksanakan dalam rangka meminta keterangan WaliKota terkait beberapa hal, diantaranya, Tindak lanjut pembangunan GOR, perpanjangan masa jabatan direksi Perusahaan umum daerah Tirtauli, serapan anggaran yang terlalu rendah, pelantikan dan mutasi pejabat struktural dilingkungan Pemko Pematang Siantar yang diduga melanggar aturan.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib akhirnya diskors sampai pukul 12.00 Wib. Namun, sampai skors dicabut pukul 14.57 Wib Susanti Dewayani belum juga hadir diruang sidang.
Pimpinan sidang yang juga wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi menanyakan keberadaan Susanti ke Sekretaris DPRD Eka Hendra perihal ketidakhadiran Susanti, Namun, Sekwan tidak dapat memberikan informasi keberadaan Susanti.
"Semoga saudari Wali Kota tidak terpengaruh dengan berita miring diluar sana sehingga menerima informasi yang sesat, Untuk diketahui kita (baca:DPRD) memanggil yang bersangkutan karena kebijakan yang ditandatanganinya. Sehingga kita meminta keterangannya,"tandas Mangatas.
"Sidang dewan yang terhormat, dari daftar hadir yang kita terima ada 20 anggota DPRD yang hadir dan sesuai tatib, maka sidang ini kuorum. Dan perlu di ingat sidang ini sudah kita skors 3 kali. Silahkan kepada rekan-rekan memberikan pendapatnya," tegas Mangatas.
Feri Sinamo yang mendapat kesempatan pertama mengusulkan agar DPRD Siantar mengajukan hak interpelasinya.
Sementara Frengky Boy Saragih meminta agar dilakukan rapat pimpinan. Lain halnya dengan Ilham Sinaga mewakili fraksi demokrat meminta agar dibentuk Pansus. sementara itu Fraksi Gerindra meminta agar ditingkatkan menjadi interpelasi.
Sampai pukul 3.15 Wib Wali Kota tidak juga hadir. Pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk ditutup. Dengan kesimpulan akan didakan rapat pimpinan.
(Jeffry Pakpahan)