JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Setelah melewati beberapa kali persidangan, sidang yang di gelar setiap hari rabu pagi di PN. Jakarta Timur, dengan terdakwa 3 Orang Para Ustadz yang bergelar Doktor yaitu Al Ustadz. DR. Farid Ahmad Okbah, Al Ustadz. DR. Ahmad Zein An-Najah dan Al Ustadz DR. Anung Al Hamat sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi fakta atau saksi mahkota yang ke dua, setelah sebelum nya mengahadirkan saksi Fakta atau Saksi Mahkota yang pertama yang di gelar pada senin, 26 September 2022 dari pukul 09 pagi sampai dengan pukul 21.00
Pada persidangan kali ini JPU menghadirkan Saksi Fakta atau Saksi Mahkota yang juga melalui online dengan tempat yang terpisah dengan JPU, Penasehat Hukum, Terdakwa maupun para hakim, selain itu JPU juga menyembunyikan identitas para saksi tersebut,
Adapun Kesaksian Saksi Yang Pertama dengan tegas menyatakan Bahwa Al Ustadz Ahmad Farid Okbah adalah seorang Pendakwah sejati yang mendakwah kan Ajaran Islam Ahlussunah Wal Jama'ah, tidak pernah mengajarkan terkait Tindakan Terorisme, Permukatan Jahat, menantang Pancasila maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Karena kecintaan nya Al Ustadz Farid Ahmad Okbah dengan NKRI dan Pancasila sampai beliau di undang Ke istana oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 29 Juni 2020,
Tidak ada Teror atau Ancaman yang dilakukan Ustadz Farid Ahmad Okbah kepada Presiden Joko widodo maupun Instansi Pemerintah-pemerintah yang lain nya yang pernah mengundang nya melainkan pertemuan tersebut berlangsung Khidmat
Memasuki Agenda Saksi Fakta atau saksi Mahkota yang ke 2 pada hari ini, JPU juga menghadirkan saksi tersebut dengan menyembunyikan Identitas nya dan di hadirkan melalui Online dengan Tempat yang terpisah dengan JPU, Penasehat Hukum, Terdakwa dan Hakim,
Saksi yang ke 2 ini memberikan kesaksian tentang Al Ustadz Ahmad Zein An-najah, bahwa saksi ini hanya mendengar nama terdakwa sebagai pengajar atau dosen di salah satu Universitas milik Jamaa'ah Islamiah, tetapi saksi ini tidak pernah bertemu atau sekedar melihat langsung terdakwa,
Begitupun saksi menyampaikan kesaksian terkait Al Ustadz DR. Farid Ahmad Okbah dan Al Ustad DR. Hanung Al Hamat bahwa saksi Fakta atau Mahkota tersebut memberikan kesaksian bahwa saksi belum pernah bertemu atau melihat hanya mendengar nama-nama nya saja, dengan demikian kesaksian saksi fakta atau saksi mahkota tersebut sangat lemah, (MARS)