-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Setahun THM Coin Bar Beroperasi Tanpa Miliki Izin NPPBKC Dari Bea Cukai, Begini Tanggapan Gokma Sagala

Redaksi
Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T01:13:02Z

 


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Terkuaknya fakta dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar yang beroperasi sejak september 2021 tanpa memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai, menuai reaksi keras dari beberapa kalangan masyarakat. Salah satunya dari Advokat Gokma Sagala, SH.


Kepada Wartawan Gokma mengatakan bahwa Bea Cukai diduga telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas, terbukti, bahwa selama ini THM Coin Bar telah beroperasi sejak september 2021, dan ternyata saat konfirmasi dari rekan pers didapati keterangan dari humas bea cukai Adinda Cantika, bahwa coin bar ini masih sedang mengurus ijin dan baru-baru ini saja mengurus" Tulis Gokma Sagala di pesan whatsapp messenger.


Lebih lanjut Gokma mengatakan, "Pejabat itu kan digaji oleh pemerintah, harusnya bekerja donk, apalagi kalau tugas sebagai pengawasan dalam hal cukai, harus proaktif, bukan menunggu-nunggu pihak-pihak pengusaha melaporkan usahanya utk diberi ijin" jelasnya.


"Kami berharap, pejabat yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat tertentu, harus dikenakan Sanksi" tegasnya 


"Bahwa jika memang apa yang disampaikan oleh humas Bea Cukai, Coin Bar baru ini mengajukan ijin untuk perdagangan usahanya menjual minuman keras dan produk lainnya yang harus mendapat ijin dari Bea Cukai, berarti patut diduga bahwa selama ini usaha itu berjalan secara Ilegal, hal itu juga patut harus diberi Sanksi tegas, karena menjalankan usaha dengan cara Ilegal, itu ada tindak pidananya,"tegas gokma kembali.


Seperti diketahui sebelumnya telah diberitakan media ini bahwasanya Diduga Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar yang bertempat di Eks Bangunan Laponta Cafe Jalan Parapat KM,5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar sejak beroperasi september 2021 yang lalu sama sekali tidak mengantongi izin NPPBKC dari KPPBC TMP C Pematang Siantar. Hal ini diketahui saat awak media dari Adinda Cantika seorang pegawai yang mengaku sebagai humas KPPBC TMP C Pematang Siantar yang dikonfirmasi terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar. Rabu (21/09/2022).


Dari hasil wawancara tersebut terkuak fakta bahwasannya Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar baru saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai.


"THM Coin Bar baru saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Bang" ungkap Adinda Cantika. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini