-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sertifikat Ganda Bisa Terbit, Advokat Muslimin Akbar Pertanyakan Kinerja BPN Kota Pematang Siantar

Redaksi
Rabu, 28 September 2022, September 28, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T18:14:19Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) banyak terjadi di Republik ini. Kasus teranyar terjadi di Jalan Bola kaki Gang Amal, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar milik Tunggul P, Tambunan. Diduga ada permainan oknum BPN.


Advokat H, Muslimin Akbar, MH Kepada wartawan mengatakan dirinya saat ini sedang menangani sengketa tanah yang SHM nya terbit ganda. Ia heran atas kejadian yang menimpa klien nya Tunggul P Tambunan dan mempertanyakan kinerja BPN Kota Pematang Siantar yang diduga lalai atau ceroboh sehingga bisa terbit SHM ganda.


"Saya telah menyurati pihak BPN kota Pematang Siantar Tanggal 5 september 2022,  didalam surat tersebut saya sebagai kuasa hukum Bapak Tunggul P. Tambunan yang telah memberikan kuasanya terhadap diri kami sebagai pengacara. Yang pertama kami pertanyakan keabsahan daripada SHM asli yang telah dimiliki oleh Bapak Tunggu P. Tambunan nomor 52 Tahun 1983 dimana diketahui SHM ini adalah terbitan dari BPN Kota Pematang Siantar, Karena itu resmi dan sah yang aslinya dipegang oleh Bapak Tunggul," ucap muslimin.



"Hari ini, Kami temukan fakta dilapangan ada penguasaan Hak Tanah tersebut dan sudah dibangun oleh oknum orang lain yang mengklaim juga telah memiliki SHM yang lain lagi yang terbit ditahun 2005. Jadi ada dua suratlah" ungkap muslimin kepada wartawan, Selasa (27/09/2022)


Lebih lanjut Muslimin mengatakan, terlepas daripada itu tentang terbit surat yang kedua kami tetap mempertanyakan kepada BPN Kota Pematang Siantar tentang keaslian dan surat bersih daripada SHM Nomor 52 tahun 1983 atas nama Bapak Tunggul P. Tambunan dan surat ini belum dijawab oleh BPN sejak tanggal 5 sampai Tanggal 27 sekarang ini, tukasnya.


Masih kata Muslimin, Kami ingin mempertanyakan ada apa dengan BPN Kota Pematang Siantar, tolong direspon dengan baik,  padahal kalau dari surat ukur tanahnya juga ada nomor suratnya yaitu nomor 644 tahun 1983, jelasnya.


Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar Ir. Sarwin, M.A.P hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+