PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Peraturan Walikota No.12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sama sekali tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan reklame, terlebih lagi Satpol PP Kota Pematang Siantar Tidak juga mengambil tindakan tegas untuk membongkar Iklan-iklan rokok yang diduga telah melanggar aturan Perwa.
Padahal Didalam Peraturan Walikota No.12 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 1 telah dijelaskan bahwasanya setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan jalan utama/protokol.
Selanjutnya di ayat ke 2 di jelaskan bahwa jalan utama/protokol yang dimaksud pada ayat 1 meliputi Jalan H.Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten M.H Sitorus, Jalan R.A Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.
Namun berdasarkan pantauan dilapangan, hingga hari ini masih ada beberapa papan reklame iklan rokok di lokasi-lokasi yang tertera pada Pasal 8 Ayat 2 tanpa ada nya penindakan dari Satpol PP Kota Pematang Siantar. Jumat (09/09/22).
Beberapa lokasi yang terpantau awak media diantaranya adalah sbb:
1. Jalan Jenderal Ahmad Yani Simpang Rambung Merah iklan Rokok Gudang Garam Surya
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang BDB (RM Panorama) iklan rokok Djarum 76
3. Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang BDB (Losmen Tamaria) iklan rokok Super premium
4. Jalan Sutomo (Ramayana) iklan rokok galan
5. Jalan Jenderal A.Yani dekat Rel Kereta api iklan rokok djarum.
Sekjen PD PKB Pemuda Pujakesuma Zulfikar Efendi amat menyayangkan sikap Satpol PP yang menurutnya Acuh tak acuh terkait pelanggaran ini. Zulfikar menilai telah terjadi pembiaran terhadap pelanggaran perwa yang dibuat oleh Walikota Pematang Siantar.
"Perwa itukan juga salah satu produk hukum, namun fakta dilapangan terjadi pembiaran oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar" katanya, Jumat (09/09/22).
Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger sama sekali tidak memberikan jawaban dan sepertinya lebih memilih bungkam. (Tim/Red)