JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan calon taruna-taruni 2022. Ia merevisi aturan syarat batas usia dan tinggi badan.
Akomodasi remaja Indonesia: Menurut Andika, revisi Peraturan Panglima TNI itu bertujuan mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
” Itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” ujar Andika dalam video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, Selasa (27/9/2022).
Ubah syarat: Berdasarkan Peraturan Panglima Nomor 31 Tahun 2020, calon taruna putra harus memiliki tinggi badan minimal 163 sentimeter. Sedangkan taruni putri harus memiliki tinggi badan minimal 157 sentimeter.
Dalam Peraturan Panglima TNI yang sudah direvisi, syarat tinggi badan calon taruna putra diubah minimal 160 sentimeter. Sedangkan bagi calon taruna putri diubah menjadi 155 sentimeter.
Selain itu, Peraturan Panglima TNI terbaru terkait penerimaan calon taruna juga menurunkan batas usia. Sebelumnya, setiap calon taruna-taruni minimal harus berusia 18 tahun. Namun, saat ini taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 9 bulan sudah diperbolehkan ikut mendaftar.
“Itu sudah saya turunkan. Saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia,” ucapnya.
(Ragil74)