-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Resmi Jadi Wali Kota, Susanti tunjukkan Kesewenang-wenangannya

Redaksi
Selasa, 13 September 2022, September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-13T10:01:49Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Baru saja dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani langsung tancap gas melakukan mutasi, demosi dan penonjoban beberapa pejabat di pemerintahannya.


Pelantikan dilaksanakan Jumat, (2/9/2022) di ruang data komplek balai kota Pematangsiantar.


Dari 88 orang ASN, ada yang dimutasi dan didemosi, Beberapa pejabat yang di demosi dari jabatan diataranya Hamzah Damanik Kabag Kesra Setadako menjadi Kasi Trantib di Kecamatan, Marganda Silaban Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata menjadi Kepala seksi di Kelurahan Parhorasan Nauli dan banyak lagi yang mendapatkan perlakuan yang sama.


Sementara itu, banyak juga pejabat yang didinonjobkan diantaranya, Kabag UPBJ Setdako Fidelis Sembring, Sekretaris Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung, Camat dan sekcam Sintar Timur Saiful dan fadlan, Kurnia Lismawatie sekretaris dinas PRKP dan banyak pejabat lainnya.


Tokoh pemuda yang juga ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Pematang Siantar Akbar Pulungan, saat dimintai komentarnya Minggu, (11/09/2022) terkait berita diatas menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Susanti merupakan tindakan kesewenang-wenangan. 


Dimana sesuai UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 


Dalam hal perubahan pejabat struktural di Pemko Pematang Siantar yang baru saja dilantik oleh Walikota kita menyoroti tentang beberapa hal diantaranya terkait UU No. 10 tahun 2016 dimana harus ada persetujuan tertulis dari menteri untuk penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pelantikan. Hal ini masih perlu untuk di kaji ulang apakah pelantikan yang baru saja dilakukan oleh walikota sudah memiliki legitimasi hukum yang benar bila mengacu pada undang-undang tersebut.


"Nah, untuk ASN sendiri ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. PP 94 Tahun  2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP itu mengatur dengan jelas jenis pelanggaran dan hukuman/sangsi yang diberikan padanya. Ada sangsi ringan, sedang, berat. Yang terjadi di Siantar hari ini banyak pejabat yang didemosi dan di nonjobkan yang berprestasi," tukasnya.


"Misalnya, Kabag UPBJ Setdako Fidelis Sembiring yang kinerjanya baik, dan mampu mangantarkan Kota Pematangsiantar meraih capaian MCP dari lembaga ati rasuah KPK dengan predikat sangat baik dengan bobot nilai 99,1 %. Capaian terbaik itu disampaikan KPK pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama KPK, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Jumat (08 April 2022). Seperti ini yang membuat kita bingung dengan keputusan yang diambil Susanti. Ya jangan sampai seperti apa yang disampaikan Wakil ketua DPRD Mangatas Sialahi, dalam menempatkan pejabat jangan menjadi ajang politik balas dendam," ujar Akbar.

(Jeffry Pakpahan)

Komentar

Tampilkan

Terkini