SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Sepandai pandainya bajing meloncat ibarat kata ahirnya jatuh juga, tidak butuh waktu lama tindak kejahatan perampokan terhadap seorang ibu hamil ahirnya berhasil dibekuk aparat.
"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan Suaif (28) sebagai tersangka kasus perampokan seorang ibu hamil di Jalan Suka Bangsa, Kecamatan Baamang, Sampit.
Dalam kasus ini, selain menangkap Suaif, polisi juga menciduk penadah barang curian bernama Rahmad alias Aca (36) dan Nasir Hadayatullah (22) dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, Suaif ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan kasus perampokan terhadap ibu hamil.
”Yang bersangkutan (Suaif) kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 7, Kelurahan Pasir Putih, tepatnya di perumahan Griya Mentaya, Senin (19/9) malam,” kata Rio kepada media ini Saptu (24/09/2022.
Rio mengungkapkan, saat penangkapan, Suaif tak sedikit pun melakukan perlawanan. Ketika pemeriksaan, kepada penyidik, Suaif mengaku seluruh barang hasil kejahatan sudah ia jual.
”Mendengar pengakuan itu, kami langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku lain sebagai penadah,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Suaif mengaku memang berencana ingin menghabisi korbannya dengan cara mencekik leher.
Setelah melihat korbannya tak berdaya, ia pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor, telepon genggam serta barang berharga lainya milik korban.
”Saat kejadian korban nyaris meninggal dunia karena dicekik pelaku. Saking kuatnya cekikan pelaku, membuat korban kencing di celana hingga pingsan,” ucapnya.
Rio menegaskan, atas perbuatannya Suaif dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, pungkasnya. (Kr)