SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Pelaku Pencabulan anak di bawah umur bebas berkeliaran pasca
47 hari pengaduan keluarga korban pencabulan ke SPKT Polres Simalungun. Korban diketahui berinisial MCP (14) Warga Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Orang tua Korban MSP (49) Kepada wartawan Mengaku kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hingga hari sudah 47 hari dirinya melaporkan kejadian pemerkosaan yang telah dilakukan oleh tetangganya terhadap anaknya namun tidak juga ditangkap.
Adapun si pelaku RS (33) adalah tetangganya sendiri Warga Raya Tongah, Kabupaten Simalungun.
Dikisahkan Perkosaan terjadi pada hari Jumat (17/07/22) sekira pukul 16.00 WIB di dalam gubuk area perladangan kelurahan baringin raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Atas Kejadian ini orang tua korban MSP telah membuat laporan ke SPKT Polres Simalungun dengan No.STPL/229/VII/2022/SU Simal tertanggal 23 juli 2022 dan ditandatangani oleh IPDA UR Turnip.
Korban MCP (14) yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP anak tunggal dari MSP ini , sudah sakit masih tertimpa tangga lagi, Pasalnya pasca dia di perkosa di gubuk oleh tersangka RS tetangganya sendiri namun pelaku hingga hari ini masih menghirup udara segar.
RS ini di duga juga selama ini telah sering meresahkan masyarakat akibat RS pemakai narkoba jenis sabu-sabu. RS yang sudah pernah menjadi narapidana narkoba ini juga sering membawa kawan-kawannya untuk memakai narkoba di ladangnya.
Orang tua Korban MSP beserta istri nya mengatakan sering mengalami ketakutan dan trauma karena sering di intimidasi dan intervensi bahkan sering di ancam oleh si pelaku.
"Kalau kalian coba-coba meneruskan pengaduan itu awaslah kalian ku selesai kan kalian" ungkap Ibu Korban Menirukan ucapan pelaku.
"Saya sudah sangat menderita dan tersiksa mengalami serba salah sudah 3 kali di BAP tapi belum ada juga di tangkap si tersangka ini" ujarnya menambahkan.
Orang tua Korban MSP bercerita sambil menangis kepada awak media bahwasannya untuk mempercepat agar laporannya di proses dirinya telah memberikan uang jalan kepada penyidik berinisial WS sebesar Rp.2 juta.
"Padahal saya sudah sampai memberikan uang Rp.2 juta asal cepat di tangkap pelaku nya ini, Biar tau Lae yang kupinjam nya uang itu dari koperasi berjalan Lae dengan bunga 20% tetapi sampai sekarang tidak ada juga tindak lanjut nya" beber MSP.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmad Aribowo, SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini hanya menjawab singkat.
"Kami cek dulu ke penyidiknya ya" tulisnya di whatsapp messenger.
Terpisah Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger mengatakan sudah melakukan penggrebekan namun pelaku belum ditemukan serta meminta warga yang mengetahui keberadaannya untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Tgl 5 September 2022, anggota sudah grebek ke rumahnya bang, namun ybs belum ketemu / belum tertangkap karena tidak ada" ucap kapolres
"Kita masih mematangkan informasi untuk menangkap pelaku" ujarnya menambahkan.
"Berkenan kalau abang bisa bantu, Kalau ada informasi dan melihat pelaku berkeliaran, berkenan bisa berbagi informasi dengan penyidik" tutupnya.
(Daniel Samosir)