-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Oknum Pegawai Bea Cukai Pematang Siantar Larang Wartawan Meliput, Turnip BC :"Hapus Rekamanmu itu"

Redaksi
Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T18:24:39Z

 


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -  Oknum Pegawai KPPBC TMP C Pematang Siantar yang dari papan namanya  diketahui bernama Turnip BC Melarang Wartawan Media Online Selektif News meliput di Kantor KPPBC TMP C Pematang Siantar yang terletak di Jalan SM Raja No.66, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 15.21 WIB.


Kejadian berawal saat Wartawan media ini datang ke Kantor KPPBC TMP C Pematang Siantar sekira pukul 15.15 WIB untuk mencari tahu informasi terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar. Saat tiba dilokasi wartawan menemui Oknum security yang bernama Rajagukguk yang disambut dengan ramah dan dipersilahkan menunggu di pos. Tak lama berselang kemudian security pun menyuruh wartawan untuk masuk kedalam dan berjumpa dengan Adinda Cantika seorang pegawai yang mengaku humas KPPBC TMP C Pematang Siantar.


Wartawan pun mulai membuka pembicaraan dengan menanyakan nama serta jabatan sang pegawai. Lalu dengan ramah sang pegawai menjawab pertanyaan wartawan dengan lugas.


"Saya Adinda Cantika Bagian Humas" ujarnya sambil tersenyum manis.


Setelah menyebutkan nama dan jabatan wartawan pun mulai bertanya terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar ini. Berbagai pertanyaan dijawab dengan baik oleh Adinda Cantika.



Saat wartawan bertanya apa  tindakan yang sudah dilakukan KPPBC TMP C Pematang Siantar untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal di Kota Pematang Siantar Adinda mengatakan,


"Biasanya kami melakukan obser, karena kan di Bea Cukai Pematang Siantar itukan ada 7 wilayah pengawasan, dan kami rutin selalu melakukan obser itu tiap bulan, terus kalau ada informasi lagi ada intel atau informasi dari masyarakat atau ada laporan atau pengaduan dari masyarakat itu kami juga bisa melakukan obser dari informasi tersebut" jelasnya.


Saat wartawan bertanya bolehkah meminta datanya terkait Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Pematang Siantar yang sudah melaporkan minuman nya Adinda menjawab boleh dan mengatakan nanti akan beri datanya.


Namun wawancara terhenti saat datang 2 orang yang mengaku penyuluh, yang seorang wanita paruh baya dan yang seorang lagi pria muda yang dari papan namanya diketahui bernama Turnip BC.


Wanita tadi dan Pria yang bernama Turnip BC Melarang Adinda untuk memberikan keterangan. Karena Menurut Turnip yang berhak menjawab pertanyaan wartawan Sesuai aturan di instansi mereka adalah Pejabat PPID (Pejabag Pengelola Informasi dan Dokumentasi).


"Abang harus membuat surat permohonan meliput dulu secara resmi ke kami baru nanti akan di jawab oleh PPID" ujarnya.


"Tolong abang hapus rekaman tadi, karena ini humas nya orang baru, jadi belum mengerti terkait hal ini" ucap turnip kepada wartawan.


Namun hal itu ditolak oleh wartawan karena memang wartawan dilindungi oleh Undang-undang.



Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.



Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.


Setelah terjadi perdebatan akhirnya Wartawan media inipun memutuskan untuk pulang karena tidak ingin terjadi keributan.


Masih penasaran atas insiden yang terjadi tersebut, Wartawan pun mencari nomor centre Bea Cukai Pematang Siantar, setelah ketemu nomor yang bisa dihubungi wartawan media ini mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut.


Pihak dari Center Bea Cukai Pematang Siantar memberikan jawaban via pesan whatsapp messenger sebagai berikut:


"Selamat sore pak.

Mohon dikonfirmasi terlebih dahulu, pegawai bea cukai tidak melarang penyebaran data" tulis sang operator.


"Sesuai aturan di instansi kami, Pejabat yang berwenang memberikan informasi hanya pejabat PPID (Pejabag Pengelola Informasi dan Dokumentasi)" tulis mereka lagi.


"Untuk release data terkait, kami harus konfirmasi terlebih dahulu ke pejabat PPID di kantor kami,yang mana adalah Kepala Kantor" jelas operator center.


"Mohon dicatat.

Pegawai tersebut hanya menyinggung soal etika dan profesionalitas antara pegawai di kantor kepada atasannya,dan disampaikan dengan baik," ujarnya menambahkan.


"Pegawai yang bersangkutan juga tidak menyebutkan kata-kata

"Tidak ada hakmu untuk bertanya", ungkap operator.


"Dikarenakan nomor WA siapapun,termasuk pimpinan merupakan hal yang bersifat privasi,dan membutuhkan konfirmasi terlebih dahulu," tegas operator.


Saat wartawan bertanya,

"bukan kah media berhak bertanya dan mendapatkan informasi? dan tadi kami di terima dengan baik oleh humas.. hanya terganggu setelah turnip muncul" ungkap wartawan.


Dan dijawab oleh operator,

"Betul media berhak bertanya dan mendapatkan informasi terkait instansi.

Hanya saja dalam aturan terkait penyebaran informasi di DJBC membutuhkan konfirmasi terlebih dahulu dari pimpinan" ucap operator.


Lalu wartawan bertanya kembali,

"apakah informasi terkait peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Kota Pematangsiantar itu bersifat rahasia?

tolong penjelasan nya" tanya wartawan.


Namun pesan di Whatsapp messenger hanya centang satu dan tidak dijawab oleh operator. Begitupun saat wartawan bertanya kepada operator dengan siapa kami berbicara dan apa jabatannya operator tidak mau menjawabnya juga.


Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Anju Hamonangan Gultom, S.E, M.M hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi karena memang ketika wartawan meminta Nomor WA nya kepada Turnip BC , Turnip BC menolak dengan alasan privasi dan harus konfirmasi terlebih dahulu dengan pimpinan. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini