PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Masyarakat yang mau berurusan di Kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar yang terletak di Jalan Dahlia, Kota Pematang Siantar banyak yang kecewa dengan jam pelayanan dari kantor tersebut. Pasalnya jam masih menunjukkan pukul 14.21 WIB, akan tetapi kantor pelayanan sudah menunjukkan tutup.
Ardhi, seorang warga yang ingin mengurus sertipikat tanah, terpaksa harus gigit jari, sebab saat tiba di kantor BPN di pintu kantor tertera papan bertuliskan "Tutup".
"Saya kecewa sekali dengan jam pelayanan di kantor ATR/BPN ini” ujar Ardhi, Padahal jam baru menunjukkan pukul 14.21 WIB, lanjutnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 27 September 2022. Ardhi terpaksa kembali dengan tangan hampa, padahal dirinya sangat membutuhkan surat sertipikat tanah.
"Seharusnya kalau bisa mengikuti jam kantorlah hingga jam 17.00 WIB Sore, karena masyarakat kan juga waktu luangnya tidak sama, ada yang sempatnya pagi dan ada juga yang sempatnya sore, Jadi Kami mohon pemerintah bisa memperpanjang jam pelayanan di kantor ATR/BPN ini" ujar Ardhi menambahkan.
Hal senada dikatakan oleh Advokat H.Muslimin Akbar, MH ia merasa kecewa sekali dengan terlalu singkatnya jam pelayanan di kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar.
"Kami sangat kecewa dengan jam pelayanan di kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar yang menurut saya terlalu singkat, masa iya jam 14.00 WIB Sudah tutup padahal kita masih banyak kepentingan masyarakat yang mau diurus di kantor ini" ujar Muslimin Akbar kesal.
Lebih lanjut Muslimin meminta agar Presiden Joko Widodo menegur Kementerian ATR/BPR Agar memperbaiki kinerja di setiap kantor ATR/BPN yang berada di daerah terutama masalah jam pelayanan yang terlalu singkat, tandasnya.
Menurutnya, yang ia tahu jam kerja yang ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN yang dirilis tanggal 4 april 2022 di laman resmi Kementerian ATR/BPN terkait perubahan jam pelayanan Kantor ATR/BPN sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu pada hari senin sampai kamis 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30, sedangkan pada hari jum'at 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Terkait hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar Ir. Sarwin, M.A.P hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan. (Tim/Red)