-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kehebatan Oknum Penyidik SatReskrim Polres Gowa Diduga Mampu Mengubah Korban Menjadi Tersangka Hingga Dipenjara

Redaksi
Senin, 26 September 2022, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T07:24:00Z

 


GOWA, SELEKTIFNEWS.COM -  Oknum Penyidik Satuan Reserse kriminal Kepolisian Resort Gowa diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap Irfan yang dijadikan tersangka dan memasukan dalam tahanan, dimana irfan adalah korban penganiayaan yang terjadi dirumahnya sendiri  dilakukan oleh Kontraktor pasangan suami Istri, Kiky Amelia Putri dan suaminya Amiruddin Malik Bin Abd Baso.


Pada Sabtu malam sekira pukul 23 : 30 tanggal 10 april 2022 Kiky dan suaminya bersama rekannya mendatangi rumah Irfan dengan maksud mempertanyakan soal tender proyek, sehubung sudah tengah malam, Irfan yang yang berprofesi Manager disalah satu pabrik terigu tidak tau apa apa soal proyek bahkan tidak mengenal orang orang yang mendatanginya, Irfan memutuskan  menolak untuk menerima tamu.




Merasa tersinggun karena kedatangannya yang sudah tengah malam tidak diladeni, Kiky langsung menampar irfan yang sedang menggandeng istrinya yang tengah hamil masuk kedalam rumah, Irfan yang kaget kena tamparan langsung mendorong Kiky hingga suami Kiky ikut memukul dan terjadilah pengeroyokan terhadap irfan dirumahnya sendiri yang teletak di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.


Seusai Kiky dan suaminya melakukan pengeroyokan dan mengetahui bahwa salah sasaran, pasangan suami istri ini langsung melakukan pelaporan diKepolisian Resort Gowa  yang diduga memutar balikkan fakta agar terlepas dari perbuatan tindak pidana.




Irfan yang tidak tau apa apa tentang tender proyek dan menjadi korban pengeroyokan tidak mendapat keadilan karena kehebatan penanganan penyidik kini irfan yang seharusnya berstatus korban malah harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi.


Menanggapi terkait penanganan penyidik, Ketua Investigasi Republik Indonesia, Andi Nasrun mengatakan, "Sungguh sangat hebat penanganan penyidik SatReskrim Polres Gowa karena  diduga mampu menjadikan korban sebagai tersangka dan membuat irfan harus nginap diruang tahanan Polres Gowa," anggapnya.


"Yang membuat kami heran, Irfan yang mengalami penganiayaan karena pelaku diduga salah sasaran malah jadi tersangka. Yang menjadi pertanyaan, apakah rekonstruksi itu cuma pelengkap sandiwara saja. Apakah gelar perkara tidak mengulas kronologi kejadian," tambahnya.


Tidak hanya itu: Nasrun juga menuturkan, "Pasal 49 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. (Tidak Dipidana). Pasal 49 KUHP diduga tidak diberlakukan oleh penyidik jika Kontraktor yang membuat laporan," Tandasnya.


"Kami minta kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Burhan,  yang baru menjabat agar mempelihatkan netralitas dalam penanganan kasus dan mengedepankan Polri bebas Gratifikasi," harapnya.



Dengan adanya kejadian tersebut, Andi Nasrun Kembali mengingatkan dengan mengutik pernyataan Kapolri, "Sekedar mengingatkan kepada Kepolisian Resort Gowa, Jendral Listyo Sigit (Kapolri) menyampaikan secara publik bahwa Baru baru ini kepercayaan masyarakat/Rakyat Indonesia kepada Polri hampir tidak ada lagi, maka secara keseluruhan listyo sigit menyampaikan. Jangan ada lagi anggota Polri melakukan kesalahan yang bisa mengurangi rasa percayanya masyarakat terhadap Polri, jika ada lagi yang melakukan hal tersebut maka Kapolri tidak segan untuk melakukan pememecatan," tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+